NEWS

Sekda Mubar Diduga Belum Tindaklanjuti Dana Perjalanan Dinas Tahun 2021 Sebesar Rp 5.2 Miliar

1699

MUNA BARAT,MEDIA KENDARI.COM – Anggaran perjalanan dinas, adalah komponen input untuk menghasilkan sebuah keluaran atau hasil kegiatan. Perjalanan dinas tahun 2021 yang melekat pada Sekretariat Daerah (Sekda) Muna Barat cukup besar.

Berdasarkan realisasi perjalanan dinas dalam dan luar daerah, Ganti Uang (GU) yang dicairkan kurang lebih sekitar Rp 5,2 miliar. Dari total GU yang dicairkan, masih terdapat selisih yang tidak jelas pertanggungjawabannya. Sehingga menjadi temuan pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Di mana temuan perjalanan dinas di sekretariat daerah mencapai kurang lebih Rp 400 juta. Salah satu pejabat yang ada temuan perjalanan dinas adalah, Sekda Mubar Husein Tali, kurang lebih sekitar Rp 142 juta. Dari temuan itu Jendral ASN belum menindaklanjuti, sementara batas waktu yang berikan BPK selama 60 hari telah lewat.

Baca Juga : Susun Rencana Kerja Hingga 2026, Ombudsman dan Pemkot Kendari Jalin Kerjasama

Plt Inspektur Muna Barat, Agustamin mengatakan, sebagain besar temuan LHP BPK telah ditindaklanjuti. Hanya saja, untuk Sekda masih akan dilakukan klarifikasi.

Sementara itu, Pj Bupati Muna Barat, Bahri menerangkan, sesuai UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara, bagi pejabat yang memiliki temuan seusai LHP BPK wajib menindaklanjutinya selama 60 hari.

“Bila telah ditindaklanjuti, berarti tidak ada masalah, tetapi bila belum dan telah melewati batas waktu, bisa dipindana,” tegasnya.

Reporter : Wa Irna

Facebook : Mediakendari

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version