Reporter: Erwino
Editor: Indi
RAHA – Persoalan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang terjadi di Kabupaten Muna mendapat tanggapan serius dari Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Sulawesi Tenggara.
Banyaknya aduan dari masyarakat yang merasa dirugikan, ORI Sultra menyurati Ketua Panselda, Nurdin Pamone dan Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Rustam untuk dimintai klarifikasinya.
Sayangnya saat pertemuan yang digelar pada Kamis (06/12/2018) kemarin, Rustam tak dapat hadir karena sedang sibuk untuk mengurus persiapan tes Seleksi Kompetensi Bidang (SKB). Hanya dihadiri oleh Nurdin Pamone yang juga sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Muna itu.
Ketua ORI Sultra, Mastri Susilo mengatakan klarifikasi yang diberikan oleh Nurdin Pamone sama halnya seperti alasan Rustam untuk mengubah format hasil perangkingan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) beberapa waktu lalu.
“Keterangan dari Panselda, hasil perankingan direkap ulang hanya karena untuk mempermudah peserta dalam memeriksa namanya. Tapi kemudian diumumkan lagi sesuai hasil Panselnas,” ungkap Mastri melalui telepon genggamnya, Jumat (07/12/2018).
Mengenai adanya beberapa peserta yang sebelumnya telah gugur berkas namun kembali masuk pada tahap SKD, kata dia, saat masa sanggah para peserta itu melakukan komplain dan pada akhirnya dinyatakan lolos karena ternyata berkasnya tercecer saat pengiriman melalui kantor pos.
“Setelah didapat berkasnya, dilakukan verifikasi ke Panselnas, makanya mereka dinyatakan lulus berkas. Tapi terkait hal ini, kita minta dilampirkan secara tertulis beserta bukti-buktinya tidak hanya pengakuan saja,” timpalnya.
Sementara itu, untuk pelaksanaan SKB di Muna, ORI akan melakukan pemantauan. Bila ada masalah ORI akan bergerak cepat untuk ditindak lanjuti melalui Reaksi Cepat Ombudsman (RCO). (A)