KENDARI, Mediakendari.com – Balai Penjamin Mutu Pendidikan (BPMP) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) memulai proses penyelenggaraan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dan mengajak semua pihak untuk kawal bersama agar tidak ada diskriminasi yang terjadi kepada anak-anak pada Sabtu, 08 Juni 2024.
Pj Gubernur, Andap Budhi Revianto melalui Sekda Sultra, Asrun Lio menyebut, penyelenggaraan PPDB harus tetap berorientasi pada pelayanan yang akuntabel, kompeten, harmonis, loyal, adaptif, dan kolaboratif.
“Pj Gubernur berpesan bahwa harapan kita semua adalah bagaimana memastikan agar sistem layanan dalam penerimaan siswa baru di semua jenjang satuan pendidikan mulai dari perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi, tidak terjadi lagi kesan diskriminasi kepada anak-anak kita,” tuturnya.
Sesuai instruksi Pj Gubernur, ia menyampaikan bahwa terkait dinamika penyelenggaraan PPDB, turut pula mendapat perhatian serius dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), melalui surat edarannya nomor 7 tahun 2024 tentang pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi dalam penyelenggaraan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).
Untuk itu, atas nama Pj Gubernur dan atas nama Pemerintah Provinsi Sultra, ia mengajak semua pihak untuk secara bersama-sama mengawal proses pelaksanaan PPDB Tahun ajaran 2024/2025, yang akan segera dilaksanakan pada Bulan Juni sampai Juli mendatang.
“Kepada Kepala Dinas pendidikan dan Kebudayaan, Kepala Dukcapil, Kepala Dinas Sosial, dan Kepala Dinas Infokom sebagai panitia daerah untuk senantiasa berkolaborasi demi suksesnya kegiatan ini. Kepada Kepala Ombudsman, kiranya turut mengambil bagian dalam proses pengawasan penyelenggaraan PPDB ini,” demikian pesan Pj Gubernur Sultra.
Dikatakan, Pj Gubernur Sultra juga berpesan agar tidak menambah kuota daya tampung untuk mengakomodir kepentingan tertentu.
“Kita ingin Sultra yang kita cintai ini terjaga dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Gunakan jalur zonasi, afirmasi, perpindahan orang tua atau wali, dan jalur prestasi, untuk mengakomodir seluruh keberlanjutan pendidikan anak-anak kita, serta berpegang teguh pada prinsip objektif, transparan, dan akuntabel,” tegasnya.
Dia pun menaruh harapan besar agar para penyelenggara penerimaan peserta didik baru, dapat menaati dan mengikuti pedoman dalam aturan yang telah ditetapkan. Hindari titipan, nota, pungli, dari manapun asalnya.
Lebih lanjut dia mengatakan, sejalan dengan harapan tersebut pendidikan merupakan sebuah landasan awal bagi anak-anak bangsa dalam membangun karakter, mengembangkan keterampilan dan membawa ke puncak pengetahuan, pendidikan juga merupakan elemen fundamental dalam pembentukan masyarakat yang maju dan beradab.
Dia mengingatkan kembali, sejak awal, para pendiri bangsa telah menegaskan pentingnya mencerdaskan kehidupan bangsa, sebagaimana tertuang dalam pembukaan UUD 1945 alinea keempat, yaitu membentuk suatu pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap Bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa.
“Diera disrupsi sekarang ini, dimana perubahan terjadi begitu cepat, kita dituntut untuk beradaptasi, berinovasi dan menunjukkan kreativitas tanpa henti. Pendidikan menjadi salah satu kunci utama dalam mewujudkan hal tersebut. Mengutip kalimat dari seorang tokoh dunia bernama Gloria Steinem bahwa pendidikan bukanlah sesuatu yang diperoleh seseorang, tapi pendidikan adalah sebuah proses seumur hidup,” tuturnya.
Kutipan tersebut, lanjutnya, bermakna bahwa pendidikan bukan hanya proses yang berlangsung selama sesorang mengenyam masa pendidikan saja. Tetapi, pendidikan merupakan proses yang terus berjalan dimana individu terus belajar, berkembang dan memperoleh pengetahuan sepanjang hidup.
“Hal ini berawal dari penerimaan peserta didik baru, dimana momen ini menjadi langkah awal yang bagi anak-anak bangsa untuk menerima hak mereka dalam mendapatkan pendidikan yang layak,” terangnya.
Dia mengakui, sejalan dengan penerimaan PPDB agenda tahunan yang dilaksanakan oleh satuan pendidikan secara rutin, memerlukan pengawalan bersama dari para stakeholder untuk mengatasi potensi keluhan masyarakat terkait rekrutmen siswa baru.
“Sejalan dengan Permendikbud Ristek Nomor 1 Tahun 2021 tentang penerimaan peserta didik baru pada taman kanak-kanak, sekolah dasar, sekolah menengah pertama, sekolah menengah atas, dan sekolah menengah kejuruan maka Peraturan ini menegaskan tentang pembinaan dan pengawasan,” ucapnya.
Untuk itu, masih dia, pada kesempatan ini saya menyampaikan bahwa pemerintah mengapresiasi kegiatan refleksi dan penyusunan rekomendasi pelaksanaan PPDB yang diselenggarakan tersebut.
“Semoga dengan terselenggaranya kegiatan ini menjadi ajang untuk para panitia penyelenggara PPDB dan para tenaga pendidik, untuk meningkatkan profesionalisme dan kualitas yang optimal, dalam menjalankan tugas dan amanat yang diembannya,” harapnya.
Dia pun berharap sekaligus menjadi atensi kepada seluruh perangkat daerah dan lembaga terkait di lingkungan Provinsi Sultra, agar turut ikut andil dan bekerjasama dalam menyukseskan penerimaan peserta didik baru tahun ajaran 2024/2025. (Red)