Reporter: Erlin
ANDOOLO – Pihak Sekretariat Dewan (Setwan) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) menegaskan tidak ada pengadaan pin emas untuk anggota DPRD terpilih periode 2019 – 2024 yang akan dilantik.
Menurut Sekwan Konsel, Drs. Jeni, tidak ada dasar hukum untuk pengadaan pin (emas) bagi anggota DPRD yang baru terpilih periode 2019-2024.
“Sesuai dengan PP No 18 tahun 2017 tentang hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD, tidak ada dianjurkan pin emas, hanya pakaian dinas dan atribut,” ujar Jeni, Kamis (29/08/2019).
Dalam belanja modal, kata dia, jika nilainya lebih dari Rp.500.000, maka secara otomastis akan masuk sebagai aset daerah.
BACA JUGA:
- Kejari Konsel Gelar JMS di SMAN 10 Konsel
- Kejaksaan Negeri Konawe Selatan Mengadakan Program “Jaksa Masuk Sekolah” di SMA Negeri 16 Kabupaten Konawe Selatan
- Kejari Konsel Gelar Rapat Tim Koordinasi PAKEM
“Misalnya jika pengadaan pin emas 5 gram harganya sekitrar Rp.2.500 000, maka secara otomati akan masuk aset daerah yang harus dipulangkan,”paparnya.
Saat disinggung kenapa tahun 2014 ada pengadaan pin emas, Jeni menjawab saat itu belum ada keluar aturan yang jelas.
“Dasar hukumnya sudah jelas jadi kita tidak mau coba coba nanti akan bermasalah, sekarang pin yang dipakai DPRD sama dengan pin yang di pakai PNS, yaitu pin duplikat emas,” pungkasnya. /B