BAUBAU – Pemerintah kota Baubau kembali melantik Aparatur Sipil Negara (ASN) di Aula Kantor Walikota, pada Selasa (07/11).
Walikota Baubau, AS Tamrin mengatakan, pelatikan ASN yang dilakukan Pemkot Baubau berdasarkan Surat Kementerian Dalam Negeri dengan Nomor 800/8837/OTDA Tanggal 27 Oktober 2017.
“Pelatikan ini tidak ada Non Job hanya mutasi perpindahan posisi ASN serta penambahan tugas guru sebagai kepala sekolah,” ucap Tamrin.
Lanjut Tamrin, selain mutasi, ada juga ASN yang mendapatkan promosi jabatan.
“Ada 45 Pegawai Negeri Sipil yang kami lantik dan ini sudah kami atur sesuai prosedur,” terangnya.
Terpisah, Ketua Panitia Pengawas Pemilu Baubau, Yusran Elfarghani menutur, pelantikan ASN oleh Pemkot Baubau pada prinsipnya sudah memenuhi ketentuan UU Nomor 10 Tahun 2016. Pasal 71 ayat 2.
“Bahwa gubernur atau wakil gubernur, bupati atau wakil bupati dan walikota atau wakil walikota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (Enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Mendagri,” kata Yusran lewat pesan singkat via Whatssap.
Dia juga menambahkan pelantikan tersebut telah mendapat izin penuh dari menteri karena bukan merupakan sebuah pelanggaran.
Reporter: Ardilan
Editor: Kardin