KENDARI– Selama libur lebaran peserta Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Sehat (JKN-KIS) tidak peru khawatir saat libur lebaran tahun 2018.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Kendari Hendra J Rompas menerangkan, H-8 sampai H + 8 atau 7 sampai 23 Juni 2018, peserta JKN-KIS tetap berhak atas layanan kesehatan selama hari libur lebaran Idul Fitri sesuai dengan prosedur yang telah disepakati dengan fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
“Untuk peserta JKN-KIS yang menjalani mudik apabila menbutukan pelayanan kesehatan di luar Kota dapat menperoleh pelayanan kesehatan pada fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) yang bekerja sama dengnn BPJS Kesehatan tidak ada yang terdatar di FKTP tersebut,” katanya saat ditemui di BPJS Kesehatan, pada Senin (04/06/2018).
“Prinsip portabilitas pada Program JKN-KIS bisa dirasakan saat mudik lebaran, sesuai dengan peraturan perundangan dan yang selama ini sudah berjalan, peserta yang ada di luar kota dan tidak menetap dalam jangka waktu lama, dapat memberikan pelayanan kesehatan di Faslitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), walaupun peserta itu tidak terdaftar di FKPT,”tambahnya.
Lanjutnya, kewajiban meyalani peserta luar wilayah saat libur kebaran juga berlaku bagi FKTP non Puskesmas (Klinik Pratama dan Dokter Praktek Perorangan) yang menbukan praktek pelayanan.
“Pada keadaan darurat, seluruh faskes baik ditingkat pertama maupun lanjutan wajib memberikan pelayanan penanganan pertama kepada peserta JKN-KIS. Selama peserta JKN-KIS mengikuti prosedur dan ketentuan yang berlaku,” ungkapnya.
Hendra menambahkan, untuk memastikan kelancaran peserta dalam memperoleh pelanyanan kesehatan yang diperlukan, BPJS Kesehatan juga telah menuncurkan Aplikasi mudik BPJS yang dapat didownload secara gratis.
“Selama libur lebaran, masyarakat juga tetap dapat menhubungi BPJS Kesehatan care center 1500 400 yang beroperasi 24 jam termaksud hari minggu dan hari libur, untuk menperoleh informasi, melakukan pengaduan, melakukan konsultasi kesehatan,” tutupnya.