Reporter : Muh. Ardiansyah Rahman
KENDARI – Petugas pemeriksaan barang di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kendari menggagalkan modus penyelundupan narkoba jenis sabu ke dalam lapas.
Aksi kriminal ini berhasil dibongkar petugas setelah menemukan tiga paket sabu yang disimpan didalam ketupat. Sabu yang disita petugas tersebut seberat 44 gram.
Ketupat tersebut dibawa dua pengantar makanan yang merupakan ibu dan anak, yakni berinisial N dan anaknya RL, pada Selasa 8 Desmber 2020, sekitar pukul 09.00 WITA.
Kepala Lapas Kelas IIA Kendari, Abdul Samad Dama mengatakan, pada saat dilakukan pemeriksaan terhadap makanan tersebut terdapat tiga ketupat berisikan sabu.
“Pada saat diperiksa didalam ketupat, petugas mencoba menusuk-nusuk ketupat ternyata petugas merasa ada yang ganjal. Setelah dibongkar dari ketiga ketupat itu terdapat tiga sabu,” ungkap Abdul Samad Dama, Selasa, 8 Desember 2020.
Menurutnya, ketiga bungkusan barang tersebut dibongkar dengan disaksikan bersama petugas Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tenggara (Sultra), yang selanjutnya mengamankan sabu tersebut.
“Masyarakat yang membawa makanan langsung dipanggil didalam untuk sama-sama melihat, kemudian dari pihak Polda Sultra untuk melakukan penimbangan, dimana dari pembungkus itu beratnya 44 gram,” ungkapnya.
Ditempat yang sama, Kanit II Dirserse Polda Sultra, AKP Anwar Aswan mengatakan, pihaknya akan menindaklanjuti kasus ini. Dua pengantar dan warga binaan Lapas berinisial KP telah diamaankan.
Ketiganya disangka dengan Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman pidana minimal 6 tahun penjara.
AKP Anwar juga menuturkan, kasus ini akan ditangani bersama sebagai wujud sinergritas antara Kemenkumham, Lapas bersama Dirserse Narkoba Polda Sultra.
“Saat ini, dua pengantar Narkoba jenis sabu golongan I tersebut dibawah untuk dilakukan pemeriksaan. Sedangkan warga binaan akan dilakukan pemeriksaan di Lapas,” pungkasnya. (B).