BUTONHUKUM & KRIMINAL

Sempat Kabur, Pelaku Penikaman Dua Pemuda di Buton Selatan Serahkan Diri ke Polisi

1221
Pelaku penikaman dua pemuda di Kecamatan Sampolawa, Kabupaten Buton Selatan, menyerahkan diri ke Polres Buton. Foto : Adhil/Mediakendari.com

Reporter : Adhil

BUTON – Kepolisian Resort Buton akhirnya bisa mengamankan LF, seorang pemuda dari Desa Tira, Kecamatan Sampolawa, Kabupaten Buton Selatan (Busel), Sulawesi Tenggara (Sultra).

LF sebelumnya sempat dicari polisi usai menganiaya dua pemuda dari Desa Bahari, Sampolawa menggunakan senjata tajam jenis badik hingga kedua korban mengalami luka cukup serius.

Kasat Reskrim Polres Buton, AKP Dedi Hartoyo mengungkapkan, penganiayaan itu terjadi Jumat, 20 November 2020 lalu. Saat itu LF nekat menganiaya kedua korban karena sakit hati, setelah mendengar kabar adiknya dikeroyok kedua korban.

“Setelah dengan kabar itu, pelaku langsung mendatangi kedua korban. Perkelahian pun tidak terhindarkan, hingga berujung pada penikaman,” ungkap AKP Dedi Hartoyo dikonfirmasi Kamis, 26 November 2020.

Usai menikam, LF kemudian melarikan diri selama lima jam dan menjadi pencarian polisi. Namun akhirnya, LF menyerahkan diri ke Polsek Sampolawa dengan didampingi anggota keluarganya.

“Pelaku kemudian dijemput unit reskrim Polres Buton menuju Mako Polres Buton guna proses hukum lebih lanjut,” terang AKP Dedi.

AKP Dedi juga mengungkapkan, meski mendapatkan perawatan medis di rumah sakit di Kota Baubau, namun satu orang korban akhirnya meninggal dunia akibat luka tusuk di pinggang belakang bagian kiri.

Sementara itu, satu korban lainnya hingga kini masih mendapatkan perawatan intensif di rumah sakit Palagimata Kota Baubau. “Diduga, korban meninggal itu akibat luka serius dan kehilangan banyak darah,” kata Dedi Hartoyo.

Untuk infortmasi, imbas peristiwa tersebut, situasi di Desa Tira dan Bahari di Kecamatan Sampolawa, Kabupaten Buton Selatan sempat memanas dan tidak kondusif.

Beruntung pihak keamanan dari TNI Polri segera mengamankan dua desa tersebut sebelum terjadi hal-hal yang bisa merugikan semua pihak.Kini pelaku dan barang bukti senjata tajam jenis badik telah diamankan di Mako Polres Buton.

Akibat perbuatannya, pelaku terancam pasal tentang penganiayaan hingga mengakibatkan hilangnya nyawa, ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version