Laporan : Jaspin
Editor : Kang Upi
UNAAHA – Pemerintah Kabupaten Konawe, melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Konawe, mulai membayar gaji sertifikasi guru atau tunjangan profesi pada triwulan 1 tahun 2019, untuk 1.506 guru.
Kadis Diknas Konawe Suriyadi menjelaskan gaji sertifikasi guru hari ini sudah dibayarkan per jam 9 pagi tadi.
“Saya sudah di telpon dari Bendahara Umum Daerah, bahwa gaji mereka sudah diproses jam 9 tadi,” ucap Suriyadi kepada sejumlah media di Aula Inowa Kantor Bupati Konawe, Senin (24/6/2019).
Menurut Suriyadi, keterlambatan pembayaran bukan karena disengaja tapi karena dana dari Kementrian Keuangan baru masuk ke kas daerah pada 30 mei 2019 lalu. Sedangkan, kata Suriyadi, proses permintaan dari Dikbud sudah disampaikan sejak dipertengahan Bulan Juni 2019.
Baca Juga :
- Polri Tegaskan Rekrutmen Akpol 2026 Hanya Melalui Jalur Reguler Nasional, Tidak Ada Kuota Khusus maupun Titipan
- Pencemaran Industri di Morosi Rugikan Warga Hingga Rp35 Miliar
- Kajati Sultra Selesaikan Ujian Akhir Sespimti Polri, Usung Strategi Penyelesaian Perkara SDA Berbasis Pemulihan Aset
- Eks Gubernur Sultra Nur Alam Resmi Gabung PSI Usai Bertemu Jokowi
- Polda Sultra Gelar Doa Bersama Dalam Rangka Menyongsong Peringatan ke-80 Hari Bhayangkara Tahun 2026
- Malyqa Aurora Wakili Sultra di Ajang Supra Stars Indonesia 2026
“Jadi penyebabnya adalah ada beberapa validasi data guru-guru yang memang belum sesuai dan masih diperbaiki. Sehingga tidak serta merta Kementrian Pendidikan mengeluarkan SK Dirjen kalau masih ada kesalahan,” jelasnya.
Untuk itu, dirinya berharap persoalan keterlambatan pembayaran gaji sertifikasi itu tidak disalahartikan lagi. Sebab, prosedurnya memang harus ada perbaikan data validasi untuk disesuaikan di pusat dan daerah.
“Setelah kami melakukan perbaikan, baru bisa oke. Sehingga keterlambatan itu seyogyanya harus bisa dipahami, dan kami meminta maaf,” harapnya. (B)
