KONAWE, Mediakendari.com – Sengketa lahan Persawahan, Desa Tawamelewe, Kecamatan Uepai, Kabupaten Konawe Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), seluas kurang lebih 500 hektare yang diduga masih bermasalah akan diselesaikan secara hukum.
Hal tersebut disampaikan Penjabat Bupati (PJ) Konawe Dr. Harmin Ramba kepada wartawan usai melakukan pertemuan dengan warga Tawamelewe dan Forkompimda dalam rangka penyelesaian sengketa lahan persawahan Desa Tawamelewe, Kecamatan Uepai, Kabupaten Konawe. Di Kantor Camat Uepai, Senin (4/12/2023)
Pj Bupati Konawe, Dr Harmin Ramba mengatakan, dari hasil kesepakatan warga pihak – pihak yang terkait dalam sengketa lahan, untuk sementara tidak diperbolehkan (dilarang) mengelola dilokasi sengketa lahan tersebut.
“Penyelesaian sengketa lahan pada hari ini, lahan kita normalkan dulu. jadi pihak- pihak yang bersengketa kita larang mengelola dilokasi itu, Semua masyarakat tadi sudah sepakat bahwa tidak ada lagi yang mengelola lokasi sengketa itu, ” ujarnya.
“Melalui mupakat musyawarah pemerintah daerah tidak selesai maka kita serahkan pada jalur hukum, ” Sambungnya.
Namun demikian, PJ Bupati Konawe memberikan kesempatan kepada warga yang terlanjur menanam padi, untuk diberikan waktu sampai masa panen, kemudian tidak diperkenankan lagi untuk mengelola dilahan persawahan yang disengketakan sampai ada keputusan pengadilan.
“Yang sudah menanam kita biarkan dulu sampai panen. Setelah itu panen tinggalkan. kita hargai karena dia sudah mengeluarkan biaya untuk mengolah . Nanti camat yang akan mengawssi terkait penanaman, ” ujarnya.
“Semua lokasi kita statusnya normal dulu. Tdak boleh ada yang membangun, tidak ada yang komplai n dan tidak ada boleh mengolah pada lokasi yang di sengketakan, ” Sambung PJ Bupati Konawe dengan tegas.
Ia berharap masalah sengeketa lahan persawahan yang berlarut-larut jangan ada lagi komplain horizontal.
“Saya itu sederhana saja, kalau kita mau atur musyawarah tidak ada kesepakatan kita kembalikan ke jalur hukum dan saya bukan lembaga pengadilan yang harus memutuskan. Tapi yang memutuskan adalah pengadilan, ” pungkasnya. (Feb/Red)