Reporter : Andri Sutrisno
Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) bernama Imran asal Abeli, dilaporkan kepihak kepolisian, setelah menganiaya seorang pendamping PKH bernama Sumarlin di Kelurahan talia Kecamatan Abeli Kota Kendari, pada 14 Oktober 2020, sekitar pukul 14.00 Wita.
Dari keterangan korban, pada tanggal 13 Oktober 2020, ia yang berada disalah satu rumah ketua kelompok yang menerima PKH untuk mengawasi jalannya penerimaan bantuan. Tidak berapa lama, pelaku menarik dan menyeret korban keluar.
“Pelaku yang muncul dari belakang, kemudian langsung menarik tangan dan menyeret, kemudian mencekik leher serta menampar, tanpa saya tau penyebabnya apa,” kata Sumarlin, yang dikonfirmasi melalui telepon
Lanjutnya, pelaku juga mengancam Sumarlin akan memukul jika datang ke Lurahan Pudai untuk menjalankan kegiatan PKH.
“Saya tidak mengenal pelaku, Dia juga mengancam akan memukul jika saya tetap menjalankan program PKH di daerah Kelurahan Pudai,” ujarnya
Karena kejadian tersebut, Sumarlin melaporkan Imran ke Polsek Abeli, dengan laporan polisi nomor : LP/3/X/2020/SULTRA/RES.KDI/Polsek Abeli, yang di dampingi Kuasa Hukumnya Muh. Ikbal S.H.,M.H dan La Ode Suparno Tammar S.H, yang tergabung dalam Kantor Miq Law Firm & Partner.
Penyidik Polsek Abeli, Aiptu Kasman, S.H membenarkan adanya laporan terhadap ASN bernama Imran.
“Iya ada. Tapi mengenai kasus tersebut, harus melihat BAP,” singkatnya.
Akibat kejadian itu Sumarlin mengalami sakit pada bagian leher dan lengan tangan yang di tarik dan diputar oleh pelaku.