BAUBAU – Seorang pegawai negeri sipil (PNS ) guru inisial H dinyatakan meninggal dua bersama pensiunan Polri inisial S. Keduanya dimakamkan oleh petugas Gugus Tugas Kota Baubau secara protokol Covid-19.
Wakil Sekretaris Gugus Covid-19 Kota Baubau, La Ode Muslimin Hibali mengatakan inisial H tutup usia terlebih dahulu pada Selasa malam 04 Agustus 2020. Kemudian menyusul inisial S Rabu pagi 05 Agustus 2020.
“Dimakamkan (Pasien Covid-19 yang tutup usia) secara protokol Covid-19 dan disaksikan pihak keluarga dari jarak jauh,” ucap La Ode Muslimin Hibali, Rabu malam 05 Agustus 2020.
Kepala pelaksana BPBD Kota Baubau ini mengaku pasien positif yang tutup usia terkonfirmasi berdasarkan hasil swab.
“Dua bulan terakhir ini kita sudah melakukan pemakaman secara protokol Covid-19 sebanyak lima jenazah dengan rincian bulan Juli tiga orang dan dua orang di Agustus ini,” bebernya.
Untuk diketahui, kedua jenazah dikebumikan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Kelurahan Kadolokatapi, Kecamatan Wolio.
Berita ini telah mengalami perubahan judul.