KONAWE SELATANPOLITIK

Seorang Pejabat Negara Terlibat Pelanggaran Pilkada Konsel

2156
Koordinator Devisi Hukum, Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Konsel, Awaluddin AK. SH. Foto : Ist

Reporter : Erlin

ANDOOLO – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) merekomendasikan delapan perkara pelanggaran tindak pidana pemilu ke penyidik Polres Konsel.

Rekomendasi dikirimkan setelah dilakukan pembahasan tahap II bersama Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) atas pelanggaran yang terjadi selama pelaksanaan Pilkada Konsel 2020.

Koordinator Devisi Hukum, Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Konsel, Awaluddin menuturkan, delapan perkara tersebut telah didukung dua alat bukti usai melakukan kajian dugaan pelanggaran.

Ketua Koordinator Sentra Gakkumdu Konsel ini menerangkan dari delapan pelanggaran tersebut, salah seorang terduga pelaku dari unsur pejabat negara dan empat pelaku lainnya dari unsur pejabat ASN.

Dirinya sendiri tidak menerangkan identitas atau inisial nama terduka pelaku, namun menurutnya pejabat negara dan empat pejabat ASN tersebut melanggar pasal 71 ayat 1 UU nomor 10 Tahun 2016 tentang pemilihan gubernur, bupati serta walikota.

“Satu perkara diduga dilakukan pejabat negara dan empat perkara dilakukan pejabat ASN, masing-masing melanggar Pasal 71 ayat (1) UU 10/2016 jo Pasal 188 UU 1/2015 terkait diduga dengan sengaja bertindak menguntungkan dan/atau merugikan salah satu Paslon,” kata Awaluddin, Senin 4 Januari 2021.

Untuk dua perkara lainnya, kata Awaluddin, yakni politik uang atau money politik terduga pelakunya masyarakat dan dijerat pasal 73 ayat (4) Jo pasal 187A ayat (1) dan (2) UU 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

“Setiap orang yang menjanjikan dan atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi pemilih, dapat dikenakan Pasal 73 ayat (4) jo Pasal 187A ayat (1) dan (2) UU 10/2016,” terang Awaluddin.

Awaluddin menjelaskan, untuk satu perkara lainya yakni masyarakat yang sengaja melakukan perbuatan melawan hukum, dengan mengaku dirinya sebagai orang lain untuk menggunakan hak pilih.

“Dikenakan pasal 178C ayat (1) UU nomor 10 Tahun 2016 yang unsurnya adalah setiap orang yang tidak berhak memilih yang dengan sengaja pada saat pemungutan suara memberikan suaranya di TPS,” tegasnya.

Awaluddin juga mengungkapkan, dari data Bareskrim Polri atas laporan Sentra Gakkumdu RI per 30 Desember 2020, Sentra Gakkumdu Konsel mencatatkan penanganan perkara tertinggi dengan delapan perkara.

Untuk di posisi kedua yakni Sentra Gakkumdu Kutai Timur sebanyak tujuh perkara, Ketiga, Suka Kepulauan 5 perkara, Keempat Mamuju lima perkara dan kelima Selayar sebanyak empat perkara. /A

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version