Kendari

Resmi Dinaikan, Berikut Daftar Besaran Iuran BPJS Kesehatan Saat Ini

675
Ridwansyah Kabid SDM, Umum dan Komunikasi Publik BPJS Kesehatan Cabang Kendari. Foto : Haris Anda Dinata/Mediakendari.com

Reporter : Haris Anda Dinata

KENDARI – BPJS Kesehatan resmi menaikan iuran untuk peserta kelas 3 menjadi Rp 35 ribu, mulai berlaku sejak 1 Januari 2021. Sebelumnya, iuran peserta kelas 1 dan 2 juga telah naik sejak 1 Juli 2020.

Kabid SDM, Umum dan Komunikasi Publik BPJS Kesehatan Cabang Kendari, Ridwansyah menjelaskan, untuk kelas 3 kenaikan iuran berlaku bagi peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan peserta bukan pekerja (BP).

Menurutnya, sesuai pasal 34 Perpres 64 tahun 2020 dengan kenaikan ini, maka peserta PBPU dan BP berhak menerima manfaat layanan kesehatan di ruang perawatan kelas 3.

Layanan tersebut akan diterima sama dengan kualitas layanan bagi kategori peserta penerima bantuan iuran (PBI) dengan jaminan kesehatan yang dibayarkan sebesar Rp 42.000 per orang per bulan.

“Untuk di tahun 2021 iuran PBPU dan BP kelas 3 sebesar Rp 35 ribu per orang per bulan dibayarkan peserta, dan sisanya Rp 7 ribu dibayarkan pemerintah sebagai bantuan iuran pusat dan pemerintah daerah,” kata Ridwansyah, Senin 4 Januari 2020.

Untuk bantuan iuran PBPU dan BP kelas 3, kata Ridwansyah, pemerintah telah menyiapkan anggaran sebesar Rp 2,4 triliun, untuk keberlanjutan bantuan iuran di 2021 sesuai Perpres 64 Tahun 2020.

“Jadi masih tetap ada bantuan pemerintah bagi peserta PBPU dan BP kelas 3 sesuai dengan amanat Perpress 64 yang mengatur tentang penyesuaian besaran iuran peserta Program JKN-KIS,” ungkapnya.

Sementara itu, untuk besaran iuran BPJS Kesehatan peserta kelas I dan II yang berlaku saat ini pasca kenaikan sejak 1 Juli 2020, yakni untuk Kelas I sebesar Rp 150 ribu, dan Kelas II sebesar Rp 100 ribu per orang tiap bulan.

Ridwansyah juga menjelaskan, hingga Desember 2020, jumlah peserta JKN – KIS Kantor BPJS Kesehatan Cabang Kendari sebesar 1.339.045 dengan wilayah kerja Kota Kendari, Kabupaten Konawe, Konsel, Konut, Konkep, Kolaka, Koltim, Kolut dan Bombana.

“Kami telah melakukan sosialisasi berlakunya Perpress 64 tahun 2020 sejak Mei 2020, sampai sekarang dilakukan kepada masyarakat,” pungkasnya. /B

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version