NEWS

Seorang Pengedar Sabu di Kendari Terancam Penjara Seumur Hidup

1668
Barang bukti narkotika jenis sabu saat diamankan Sat Resnarkoba Polresta Kendari

KENDARI, MEDIAKENDARI.COM – Sat Resnarkoba Polresta Kendari menangkap seorang pria berinisial Ir (32) di Jalan Sao-Sao, Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, pada Selasa 20 Desember 2022, sekitar pukul 17.00 WITA.

Ir dibekuk karena diduga menjadi pengedar narkotika jenis sabu. Dimana, saat diamakan poliri menemukan 80 paket Sabu berat bruto 34,35 gram

Kasat Narkoba Polresta Kendari, AKP Hamka mengatakan dalam penangkapan Ir ditemukannya barang bukti berupa 3 buah potongan pipet yang berisikan Sabu.

Baca Juga : PT Pelindo IV Kendari Upaya Cegah Calo dengan Digitalisasi Tiket

“Kemudian saat dilakukanpengembangan ke TKP lain ditemukan juga 77 paket sabu di dalam tas, sehingga total 80 paket,” ujar AKP Hamka, Jumat, (23/12/2022).

Selain itu, turut diamankan juga bukti non narkotika seperti 1 ball pipet besar, 1 buah timbangan digital, 1 buah sendok sabu dan lainnya.

AKP Hamka mengungkapkan, kepada polisi Ir mengaku mendapatkan bahwa barang haram tersebut dari seorang pria di Kendari yang berinisial GL.

“Tersangka mengakui bahwa sudah 2 kali mengambil tempelan sabu milik lelaki GL,” ucapnya.

Baca Juga : Tujuh Warga Binaan Rutan Kendari Terima Remisi Natal

Ir juga mengakui mau melakukan perbuatan terlarang tersebut, karena tergiur upah sebesar Rp 800 ribu, apabila berhasil menjual sebanyak 10 gram.

Untuk penyelidikan lebih lanjut, saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Sel tahanan Polresta Kendari guna dilakukannya penyelidikan lebih lanjut.

“Pelaku dijerat pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika,” pungkasnya.

Reporter : Muhammad Ismail

Facebook : Mediakendari

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version