NEWS

Seorang Perempuan di Kota Kendari Ditangkap Polisi Saat Hendak Edarkan 64 Saset Sabu

822
Pelaku saat diamankan Sat Resnarkoba Polresta Kendari

KENDARI, MEDIAKENDARI.COM – Satuan Resnarkoba Polresta Kendari membekuk seorang perempuan berinisial HD (25) di dalam Kamar Kostnya.

HD dibekuk pada Selasa, 21 Februari 2023, sekitar pukul 16.30 WITA, di kamar kostnya yang beralamat di Lorong Edelwins, Jalan Bunga Kamboja, Kelurahan Kemaraya, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari.

Kasat Narkoba Polresta Kendari, AKP Hamka mengungkapkan, saat penggeledahan di kamar kost HD, ditemukannya barang bukti berupa sebanyak 64 saset diduga Narkotika jenis sabu.

Baca Juga : Puluhan Wartawan di Kota Kendari Ikuti Uji Kemahiran Berbahasa Indonesia

“Ditemukan tas kecil berwarna putih yang berisikan narkotika jenis sabu sebanyak 64 saset dengan berat bruto 26,56 gram,” terang AKP Hamka, Kamis (23/2/2023).

AKP Hamka menyebut, HD mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang pria di Kota Kendari yang berinisial SL, sebanyak 94 saset dengan berat bruto 20 gram.

“Dari 94 paket, HD sudah mengkonsumsi sabu tersebut sebanyak 3 paket dan sudah diedarkan 27 saset di sekitar Kelurahan Mandonga, Kecamatan Kemaraya,” kata AKP Hamka.

Kepada polisi, lanjut AKP Hamka, HD mengaku mau menjual barang haram tersebut karena tergiur iming-imingan upah 100 ribu dari hasil penjualan per gramnya.

Baca Juga : Pengurus Anak Cabang PKB SE – Konsel Resmi Dilantik, Tetapkan Target Menang Pemilu 2024

Diungkapkannya juga, jika HD merupakan residivis kasus narkotika jenis sabu dengan masa tahanan 4 tahun penjara, namun hanya menjalani 2 tahun penjara karena mendapatkan asimilasi..

“Di vonis 4 tahun, dapat asimilasi, jadi 2 tahun saja,” jelas AKP Hamka.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 UU RI NO. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun kurungan.

Reporter : Muhammad Ismail

Facebook : Mediakendari

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version