Redaksi
KONAWE – Seorang Suami tega habis nyawa istrinya N (26) dengan cara ditikam . Hal itu, terjadi di Desa Pebunoha dalam, Kecamatan Bondoala, Kabupaten Konawe. Minggu, 26 September 2021.
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Konawe, Wasis Santoso, mengatakan tersangka berinisial J (38) tega menikam istrinya hingga tewas pada hari Minggu (26/9) pukul 18.30 WITA di desa Pebunoha Kecamatan Bondoala Konawe,” ungkapnya, Senin, 27 September 2021.
Wasis Santoso, menerangkan, menurut keterangan saksi mata Nursia, awalnya pelaku datang menghampiri korban, sambil berkata dengan menggunakan bahasa daerah. Kemudian korban mengangguk anggukan kepalanya.
“Selang beberapa saat kemudian terlapor mengambil benda tajam sejenis pisau atau badik dari belakang badannya dan langsung menusukan ke arah perut bagian kanan korban sebanyak satu kali dan mengakibatkan luka tusuk pada bagian tersebut,” terangnya.
Lebih lanjut, Kata Wasis korban di bawah ke Rumah Sakit (RS) umum kota Kendari untuk di lakukan penanganan medis.
“Pada hari Senin (27/9) sekitar pukul 05.00 WITA. korban dinyatakan meninggal dunia,” bebernya
Kapolres mengatakan palaku menikam korban yang istri sendiri karena marah.
“Penyebabnya korban tidak pernah izin kepada pelaku saat keluar rumah,” terangnya.
Atas kejadian tersebut, pelaku di jerat Pasal 44 ayat (3) UU Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, menyebabkan Korban meninggal dunia dengan ancaman hukuman 15 Tahun.