NEWS

Seorang Tersangka Pengguna dan Pengedar Sabu di Konawe Diringkus Polisi

1401
×

Seorang Tersangka Pengguna dan Pengedar Sabu di Konawe Diringkus Polisi

Sebarkan artikel ini
Barang bukti yang berhasil diamankan petugas.

 

Reporter: Andis

KONAWE – Seorang pemuda berinisial MI (25) yang beralamat di Desa Lalonggauna, Kecamatan Tongauna, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara diringkus polisi karena diduga memiliki dan mengedarkan narkotika jenis sabu seberat 2,76 gram pada Senin, 26 April 2021 sekitar pukul 21.00 Wita.

Kasat Resnarkoba Polres Konawe, Iptu Andi Muzakir mengatakan, pelaku berinisial MI (25) tersebut ditangkap dalam indekosnya di Jalan Sabandara, Kelurahan Puunaaha, Kecamatan Unaaha, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara atas laporan dari masyarakat jika di tempat tersebut kerap terjadi tindak pidana penyalahgunaan narkoba dengan mengkonsumsi dan menjual kepada orang lain.

“Setelah mendapat informasi tersebut, kami langsung bergegas melakukan penyidikan dan penggeledahan di indekos pelaku dan melakukan penangkapan,” kata Andi Muzakir ketika dikonfirmasi MEDIAKENDARI.COM, Selasa, 27 April 2021.

Dari hasil penangkapan, polisi mengamankan barang bukti berupa 6 saset yang diduga berisikan narkotika jenis sabu. Selain itu, didapati juga 3 saset kosong,1 set alat isap bong, 1 buah korek gas, 1 buah sumbu, 2 sendok takar yang terbuat dari pipet, 1 kotak plastik dibungkus lakban hijau, dan 1 unit telepon genggam.

“Pada saat dilakukan penggeledahan dan penangkapan di indekos pelaku disaksikan Ketua RT,” pungkasnya.

Dugaan sementara, MI berperan sebagai pengguna dan pengedar narkotika jenis sabu. Ia telah ditahan di Polres Konawe untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Atas tindakannya, MI dijerat pasal 114 ayat (1) huruf (a) atau Pasal 112 ayat (1) atau Pasal 127 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (B)

You cannot copy content of this page