NEWS

Sepanjang 2021, BP Jamsostek Sultra Bayar Klaim Rp 155 Miliar

958
×

Sepanjang 2021, BP Jamsostek Sultra Bayar Klaim Rp 155 Miliar

Sebarkan artikel ini
Tampak Kepala BPJAMSOSTEK Sultra, Minarni Lukma

KENDARI – BP Jamsostek Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) sepanjang tahun 2021 telah melakukan akuisisi sebanyak 228.874 peserta dan telah membayarkan klaim manfaat sebesar Rp 155 miliar kepada 13.825 peserta.

Kepala BP Jamsostek, Minarni Lukman, mengatakan secara rinci BP Jamsostek Sultra telah melakukan akuisisi terhadap 117.919 peserta penerima upah, 27.653 peserta bukan penerima upah, dan 83.302 peserta jasa konstruksi.

“Akuisisi kepesertaan yang telah dicapai di Tahun 2021 dapat terealisasi karena adanya kerjasama formal maupun informal. Secara formal BP Jamsostek Provinsi Sulawesi Tenggara bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi, Kabupaten/Kota, Dinas terkait, dan perusahaan yang ada di Sulawesi Tenggara,” ujarnya, Senin 10 Januari 2022

Baca Juga : Bupati Surunuddin Resmikan Asrama Mahasiswa Laonti yang Dibangun PT GMS

Sedangkan akuisisi secara informal dilakukan melalui agen Penggerak jaminan sosial Indonesia (Perisai) dan melalui Service Payment Office (SPO) kerjasama bank yang ada di wilayah kerja BP Jamsostek Sultra

Berdasarkan data yang dihimpun tersebut, capaian tersebut mencakup 32 persen dari angka angkatan kerja yang ada di Sulawesi Tenggara yaitu 722.795 orang. Dimana di Tahun 2020 capaian akuisisi sebelumnya telah mencapai 15 persen dari angka angkatan kerja, sehingga terdapat kenaikan dari segi jumlah akuisisi kepersertaan di Tahun 2021.

Berdasarkan hal tersebut maka masih terdapat 68 persen pekerja di Sulawesi Tenggara yang belum mendapatkan haknya untuk mendapat perlindungan manfaat BP Jamsostek, sehingga memiliki kerentanan terhadap resiko – resiko sosial.

“Untuk itu, dalam mencapai coverage 100 persen, sangat dibutuhkan kerjasama dan kesadaran setiap elemen mulai dari pemerintah, perusahaan, dinas terkait dan pekerja/angkatan kerja itu sendiri, agar seluruh angkatan kerja di Sultra dapat menjadi peserta BP Jamsostek. Dikarenakan fungsi BP Jamsostek dalam pembangunan negara adalah mencegah terjadinya resiko sosial dengan memutus rantai kemiskinan bagi para pekerja dan keluarganya apabila tulang punggung keluarga kehilangan penghasilan,” tambahnya

Baca Juga : HUT PDIP, Lukman Abunawas : Target Kursi Terbanyak di Pemilu 2024

Selain dari segi akuisisi, BP Jamsostek Sultra juga telah membayarkan manfaat jaminan sebesar 155 miliar kepada 13.825 peserta dalam rentang waktu Januari – Desember 2021. Sedangkan di Tahun 2020, BP Jamsostek membayar klaim sebesar 93 miliar kepada 10.211 peserta, sehingga dari segi pembayaran klaim juga turut mengalami kenaikan dari tahun sebelumnya.

Adapun rincian pembayarannya adalah 136,72 miliar kepada 9.426 peserta untuk klaim jaminan hari tua. 9,24 miliar kepada 2.688 peserta untuk klaim jaminan kecelakaan kerja. 8,52 miliar kepada 245 peserta untuk klaim jaminan kematian dan 1,36 miliar untuk 1.466 peserta untuk klaim kaminan pensiun.

Pembayaran jaminan tersebut disebabkan oleh beberapa hal, diantaranya adalah resign dari pekerjaan, mengalami PHK, mengalami kecelakaan kerja, meninggal dunia, pensiun dari pekerjaan, mengalami kecacatan, dan banyak lagi.

Selanjutnya, Minarni berharap kepada seluruh pekerja di Indonesia, khususnya di Sultra dapat membuka mata akan pentingnya terdaftar menjadi peserta BP Jamsostek, sebab dengan iuran yang kecil peserta bisa mendapatkan manfaat yang sebesar.

Penulis : Muhammad Ismail

You cannot copy content of this page