NEWS

“Sepersen Pun Saya Tidak Pernah Mengambil Uang Tersebut……,”

649
×

“Sepersen Pun Saya Tidak Pernah Mengambil Uang Tersebut……,”

Sebarkan artikel ini
Ketgam : Kantor Dinas Perumahan,Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra),Rabu 17/02/2021 (Pendi)

Reporter: Pendi

KOLUT – FI, tersangka dugaan korupsi pengadaan lahan tempat pemakaman umum (TPU) di Desa Pitulua, Kecamatan Lasusua, Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) berjanji akan koperatif atas kasus yang menjeratnya.

Hal itu diungkapkan FI, saat ditemui di ruang kerjanya di Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Pemda Kolut, bahwa dirinya akan mengikuti segala prosedur dan mekanisme.

“Selaku kuasa penguna anggaran (KPA) tentu saya akan bertanggung jawab atas kasus ini dan sebagai warga Indonesia tentu saya siap mengikuti segala prosedur dan mekanisme sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata FI, Rabu 17 Februari 2021.

Meski demikian, FI mengaku tidak tidak mengambil uang dalam proses jual beli lahan TPU di Desa Pitulua yang belakangan ternyata ditemukan ada indikasi korupsi dan kemudian menyeret namanya itu.

“Saya itu, sepersen pun saya tidak pernah mengambil uang tersebut dan saya hanya selaku KPA dan menyetujuinya karena semua sudah setuju dan sudah ditandatangani, jadi saya pun juga tandatangani,” ungkapnya.

Untuk informasi, Kejari Kabupaten Kolaka Utara mengumumkan penetapkan dua tersangka dalam penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan lahan TPU pada Senin 15 Februari 2021.

Penetapan tersangka ini disampaikan Kepala Kejari Kolut, Teguh Imanto pada Senin, dalam konfrensi pers di Kantor Kejari Kolut. Kedua tersangka yakni FI selaku KPA dan FA selaku pelaksana kegiatan di lapangan.

Teguh menuturkan, pada tahun 2018 lalu Pemkab Kolaka Utara melalui Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman, dan Pertanahan malakukan pengadaan lahan untuk TPU seluas 1 hektar dengan anggaran sebesar Rp 350 juta.

Selanjutnya, ungkap Teguh dalam konfrensi pers, dari hasil penyidikan yang dilakukan atas proyek pengadaan lahan TPU tersebut, ditemukan indikasi adanya dugaan tindak pidana korupsi.

Menurutnya, lahan yang rencananya akan dijadikan TPU tersebut ternyata letak titik koordinatnya masuk dalam kawasan hutan lindung berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Tahun 2017.

“Jadi berdasarkan hasil ekspose yang kami lakukan Kamis 11 Februari 2021 lalu, kami menyimpulkan dalam kasus ini daerah telah mengalami kerugian keuangan sebesar Rp 350 juta, akibat transaksi pembayaran atas tanah yang masuk dalam kawasan hutan,” tegas Teguh.

Di samping itu, lanjut Teguh, dari hasil penyidikan juga menemukan jika Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kolut selaku leading sektor pengadaan lahan tersebut tidak pernah meminta izin khusus dari kepala daerah atas pengadaan lahan tersebut.

Padahal, ungkap Teguh, sesuai dengan konsep pengelolaan tata ruang daerah yang ada di Kolut, seharusnya lokasi tanah tersebut tidak masuk dalam konsep tata ruang sebagai daerah makam.

Olehnya itu, kata Teguh, jika lahan dimaksud ingin dimanfaatkan sebagai kawasan pemakaman, seharusnya KPA atau pelaksana kegiatan bisa meminta izin khusus kepada Bupati, namun ternyata izin khusus tersebut tidak ada.

“Jadi dalam hal ini bupati sudah menetapkan aturan-aturan namun ternyata aturan itu tidak dilaksanakan, sementara kegiatan pengadaan lahan tersebut tetap berjalan dan sudah dilakukan transaksi pembayan. Dan faktanya lagi lahan itu ternyata masuk dalam kawasan hutan,” ungkap Teguh.

Kajari menambahkan, usai penetapan dua tersangka ini, pihaknya masih akan kembali melakukan pemeriksaan-pemeriksaan sehubungan dengan telah ditetapkannya tersangka dalam kasus ini. /B

You cannot copy content of this page