NEWS

Seriusi Percepatan Pemekaran Provinsi Kepton, DPRD Sultra Gelar RDP

1032
×

Seriusi Percepatan Pemekaran Provinsi Kepton, DPRD Sultra Gelar RDP

Sebarkan artikel ini
Penyerahan maklumat kepada DPRD Sultra dari Kesultanan Buton, usai RDP percepatan pemekaran Provinsi Kepton. Foto: La Ato/MEDIAKENDARI.COM

 

Reporter: La Ato

KENDARI – Dalam rangka memperjelas percepatan pengusulan pemekaran Provinsi Kepulauan Buton, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dihadiri oleh Sultan Buton, perangkat adat Buton, gubernur Sultra (diwakili asisten I), dan Gerakan Masyarakat Kepulauan Buton (Geram Kepton) Sultra, Rabu, 9 Juni 2012.

Ketua DPRD Sultra, Abdurrahman Shaleh menegaskan RDP yang digelar di Aula Paripurna DPRD Sultra ini untuk memperjelas yang menjadi kendala atau hambatan pemekaran Provinsi Kepulauan Buton.

“Kita akan fokus pada solusi agar pengusulan percepatan pemekaran Kepton segera dikabulkan pemerintah pusat,” kata Abdurrahman Shaleh.

Dalam RDP ini, disepakati poin-poin yang akan dijadikan sebagai bahan percepatan pemekaran Provinsi Kepulauan Buton.

Di antara poin-poin tersebut adalah meminta kepada gubernur Sultra harus melakukan koordinasi dengan provinsi lain untuk mempercepat pembentukan Provinsi Kepulauan Buton.

Selanjutnya, meminta kepada gubernur untuk memperjelas kantor percepatan pemekaran Provinsi Kepulauan Buton.

“Terutama kantor kita di setiap kabupaten untuk mempercepat proses pemekaran. Jadi ada di Buton, di Bau-bau, Buton Tengah, Buton Selatan, Wakatobi, di Muna, dan di mana saja daerah yang mendukung percepatan ini,” kata Abdurrahman Shaleh.

“Harus ada, dan itu harus disediakan koordinasi antara gubernur dan bupati atau pimpinan daerah yang ada di sana terhadap percepatan pemekaran daerah ini,” tambahnya.

Disepakati juga bahwa dalam memperjuangkan kemajuan percepatan pemekaran Provinsi Kepulauan Buton tidak boleh ada kepentingan politik yang bermain di atas pemekaran provinsi bersangkutan.

Risalah poin-poin keputusan ini harus ditandatangani oleh gubernur dan diserahkan kepada semua komponen yang ada.

“Termasuk Gerakan Masyarakat Kepulauan Buton Sulawesi Tenggara,” tegasnya.

Terakhir ia mengatakan, pimpinan DPR akan menugaskan komisi I untuk melakukan koordinasi dengan gubernur atau yang ditunjuk dan tim percepatan yang ada untuk bersama-sama ke Jakarta bertemu dengan DPR RI, DPD RI. Termasuk menyurat kepada gubernur untuk menyurati presiden yang ditandatangani gubernur dan ketua DPRD.

“Juga bertemu dengan mendagri untuk mempertanyakan alasan dan bagaimana untuk bisa mempercepat pemekaran provinsi ini,” tutup Abdurrahman Shaleh. (B)

You cannot copy content of this page