Reporter: Hendrik B.
Editor: La Ode Adnan Irham
KENDARI – Pelarian Samsudin (49), Mantan Kepala Desa Mopaano, Kecamatan Lasalimu Selatan, Kabupaten Buton, Sultra, selama setahun berakhir sudah. Ia ditangkap polisi di Batam, Minggu (24/11/2019).
Samsudin diduga melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan anggaran Dana Desa (DD) tahun anggaran 2017 saat masih menjabat Kades.
Kasubdit Penmas Bid. Humas Polda Sultra, Kompol Agus Mulyadi mengatakan, Samsudin mencairkan dana desa tahap pertama tahun anggaran 2017 sebesar Rp 471.660.000 melalui bank mandiri cabang Baubau.
Dalam proses pencairan, Samsudin membuat surat kuasa bendahara dan menggunakan KTP asli bendahara desa bernama La Ode Safii tanpa sepengetahuan Safii.
BACA JUGA:
- Ridwan Badallah-Kadis Kominfo Sultra Khawatir Terhadap Maraknya Kasus Judi Online di Kalangan Pemuda
- Warham Aliansa – Mahasiswa Fakultas Tehnik Jadi Lulusan Terbaik UHO
- Ketua Osis SMAN 2 Kendari Bakal Mengikuti Indonesian Student’s Leadership Training Tingkat Nasional
Namun saat pencairan, Samsudin tidak menggunakan dana tersebut untuk program desa, tetapi dibawa kabur dan meninggalkan desa Mopaano, serta menggunakan uang itu untuk kepentingan pribadinya
“Pelaku diamankan di Polsek Batu Aji, Kota Batam, Kepulauan Riau, guna untuk proses lebih lanjut,” ujar Agus dalam rilis resmi yang diterima MEDIAKENDARI.com, Senin (25/11/2019).
Kapolres Buton, AKBP Agung Ramos Paretongan Sinaga yang diwawancarai, Senin malam (25/11/2019) mengatakan, penangkapan Samsudin dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Buton, IPTU Najamuddin dan dibantu Unit Reskrim Polsek Batu Aji dan Unit Reskrim Polsek Galang Poltabes Barelang.
“Tersangka masih di Batam, mungkin lusa dibawa ke Buton dinda,” katanya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU RI Nomor 20 Tahun 2001, tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak korupsi. (B)