Reporter : Andri Sutrisno
KENDARI – Polsek Baruga menetapkan Andi Muhammad Syafaat (38) sebagai tersangka pembunuhan Ernita Purnamasari (28), warga Jalan Tunggala Kelurahan Anawai Kecamatan Wua-wua Kota Kendari.
Kematian Ernita sendiri sempat menggegerkan publik di Kota Lulo karena jasad ibu rumah tangga ini ditemukan tergantung diseutas jilbab yang diikatkan di jendela rumahnya.
Namun, penemuan jasad Ernita Jum’at 27 November 2020 pada pukul 20.00 Wita itu mengungkap cerita lain, setelah jasad ibu tiga anak ini diketahui membiru disejumlah bagian diduga akibat kekerasan.
Kapolsek Baruga, AKP I Gusti Komang Sulastra menuturkan, setelah dilakukan visum oleh dokter forensik di RS Bayangkara Kendari disimpulkan jika Ernita tewas akibat tindak kekerasan.
“Ditemukan tanda tindakan kekerasan di tubuh korban, dan benar saja setelah pemeriksaan saksi-saksi, ditemukan pelaku yang ternyata suaminya sendiri,” kata AKP I Gusti Komang, Senin 30 November 2020.
Kepada polisi, Syafaat mengakui telah menganiaya isterinya hingga tewas. Tindakan brutal itu dilakukan karena dirinya kesal melihat istrinya tidak memperhatikan ketiga anaknya.
Hal itu diketahuinya, saat dirinya pulang kantor dan melihat ketiga anaknya itu tengah berada di ruang tamu sedangkan istrinya itu mengunci diri di kamar untuk bermain handpone.
“Pada saat pelaku ingin masuk ke dalam kamarnya, korban mengunci pintu dari dalam. Pada saat di dobrak oleh pelaku, korban sedang bermain handphone,” kata AKP I Gusti Komang.
Karena jengkel, kata AKP I Gusti Komang, pelaku gelap mata dan langsung mencekik leher korban. Dan karena korban melawan balik, pelaku langsung memukul ke arah perut korban.
“Akibat pukulan pelaku, korban lalu sesak nafas dan merenggang nyawa. Pelaku yang panik, sempat memberikan nafas buatan, namun korban tidak terselamatkan,” ungkapnya.
Kepada polisi, Syafaat juga mengakui, bahwa untuk mengaburkan kekerasan yang dilakukannya itu, dirinya mengarang cerita dan drama jika isterinya gantung diri karena lelah mengurusi ketiga anaknya.
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat pasal 44 ayat (3) UU No. 23 tahun 2003 dan atau pasal 338 KUHP pidana, dengan ancaman hukuman 15 tahun Penjara,” pungkasnya.