KENDARI – Setelah melalukan penggeledahan di Kantor Bupati Konawe Utara (Konut) pada Selasa (3/10) lalu, kini giliran Kantor PT Manunggal Sarana Surya Pratama (MSSP) yang ‘diobrak-abrik’ oleh Tim Penyidik KPK.
Penggeledahan di Kantor PT MSSP yang beralamat di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Bende Kecamatan Kadia Kota Kendari ini terkait dengan kasus korupsi izin pertambangan yang dilakukan oleh Mantan Bupati Konut, Aswad Sulaiman.
Kepala Humas KPK, Ipi Maryati kepada mediakendari.com membenarkan bahwa penggeledahan itu memang terkait dengan kasus korupsi yang menjerat Aswad.
“Penyidik hari ini melakukan penggeledahan di salah satu perusahaan yang mendapat izin tambang di Jl. A. Yani, Kendari,” ungkap Ipi.
Dari penggeledahan tersebut, lanjut Ipi, Tim Penyidik KPK berhasil menyita beberapan dokumen dan barang bukti elektronik.
“Tim kami menyita dokumen dan barang bukti elektronik dari penggeledahan itu,” pungkasnya.
Sebelumnya pada Selasa (3/10), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan mantan Bupati Konawe Utara (Konut), Aswad Sulaiman, sebagai tersangka dalam kasus korupsi izin pertambangan. Aswad diduga telah menyalahgunakan wewenangnya selama dirinya menjabat sebagai Bupati Konut pada periode 2007-2009 dan 2011-2016.
Liputan: Ronal Fajar