NEWS

Setiap Semester BPK Sultra Susun IHPS

2971
Tampak BPK Sultra saat berfoto bersama peserta workshop

KENDARI – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar media workshop ikhtisar hasil pemeriksaan pada Jumat 10 Desember 2021 di aula BPK Perwakilan Sulawesi Tenggara.

Kepala Subauditorat Sultra I BPK Sultra Patrice L Sihombing mengatakan setiap semester BPK telah menyusun ikhtisar hasil pemeriksaan semesteran (IHPS) yang disampaikan kepada DPR RI,DPD RI, dan DPRD.

“Dalam rangka meningkatkan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan daerah, kami memandang perlu untuk menerbitkan IHPD,” ujarnya.

Patrice juga mengatakan bahwa penyusunan IHPS ini bertujuan untuk memberikan informasi kepada gubernur untuk melaksanakan tugas pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan urusan pemerintah yang menjadi kewenangan daerah kabupaten/kota dan tugas pembantuan oleh daerah kabupaten/kota, bupati dan walikota untuk melaksanakan evaluasi dan benchmarking dan DPRD untuk mengawasi pelaksanaan APBD.

Lebih lanjut Patrice mengatakan bahwa dalam proses pemeriksaan di Sultra terdapat pembagian wilayah yakni Subauditorat Sultra I dan Subauditorat Sultra II.

“Wilayah pemeriksaan Subauditorat Sultra I terdiri dari Provinsi Sulawesi Tenggara, Kota Kendari, Kabupaten Konawe, Kabupaten Konawe Utara, Kabupaten Kolaka, Kabupaten Kolaka Utara, Kabupaten Kolaka Timur dan Kabupaten Konkep,” ungkapnya.

“Sedangkan untuk wilayah pemeriksaan Subauditorat Sultra II adalah Kabupaten Konawe Selatan, Kab. Bombana, Kabupaten Muna, Kabupaten Buton, Kota Baubau, Kabupaten Buton Utara, Kabupaten Wakatobi, Kabupaten Buton Tengah, Kabupaten Buton Selatan, dan Kabupaten Muna Barat,” tambahnya

 

Penulis : Dila Aidzin

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version