RAHA – RG (15), warga Kecamatan Lohia, Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra) terpaksa harus mendekam dibalik jeruji besi sejak Rabu (31/10/2018). RG ditangkap polisi karena diduga telah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap siswi Sekolah Menengah Pertama (SMP), Bunga (Samaran) pada Senin (22/10/2018) lalu.
Perbuatan bejat yang dilakukan RG, bermula saat Bunga diajak rekannya DL untuk menemui orang tuanya di kediaman DL yang terletak tidak jauh dari permandian Meleura. Setibanya disana, tidak lama kemudian DL ditelepon rekannya RG agar segera menemuinya di jalan poros Napabale. DL yang kebetulan bersama dengan Bunga lalu menemui DL.
Belum lama mereka bertiga ketemuan sambil ngobrol, sekitar pukul 20.00 wita DL pamit untuk menemui bibinya dan segera meninggalkan Bunga dengan RG. Setelah sejam ditunggu DL tidak juga kembali menemui Bunga dan RG, Bunga pun mulai resah, ia lalu meminta kepada RG untuk mengantarkannya pulang ke rumah DL.
RG yang terpincut dengan paras Bunga mulai dirasuk pikiran jahat, kuda besinya dipacu untuk mengantarkan Bunga, namun ditengah perjalanan, RG malah mengajak wanita berusia 12 tahun itu untuk berkeliling sejenak mengintari Kota Raha.
Setelah berkeliling, waktu tak terasa ternyata sudah larut malam. Bunga diajak untuk singgah ke salah satu rumah kost yang ada di Kota Raha. Di dalam kamar, niat bejat RG dilakukan. Ia memaksa Bunga untuk melayaninya berhubungan badan. Bunga yang ketakutan terpaksa pasrah saja.
Keesokan harinya, Bunga lalu diantar pulang. Keluarga korban yang tidak terima dengan perlakuan RG, lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Katobu untuk diproses secara hukum.
Kapolres Muna, AKBP Agung Ramos Paretongan Sinaga melalui Kapolsek Katobu, IPTU Hamka membenarkan kejadian itu. Kata dia, RG saat ini telah meringkuk di balik jeruji besi Polsek Katobu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. “Pelakunya sudah kita tangkap,” kata Hamka.
Sementara itu, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, RG dikenakan sangkaan Pasal 81 Ayat (2) Jo Pasal 76 D Subsider Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76 E UU Negara RI No.17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. “Ancaman hukumannya minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” tukas Hamka. (a)
Reporter: Erwino