Reporter : Febi Purnasari
KENDARI – Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) XXI Kendari melaksanakan uji laik fungsi (ULF) Jembatan Teluk Kendari (JTK) bersama kepolisian dan dinas perhubungan, Selasa, 27 Oktober 2020
Kepala satuan kerja (Kasatker) Pelaksanaan Jalan Nasional BPJN XXI Kendari, Zulkarnaini mengatakan, uji laik fungsi ini merupakan kelanjutan atas uji layak fungsi yang telah dilaksanakan.
“Hari ini kita lakukan uji laik fungsi jembatan. Untuk uji layak fungsi jembatan itu kita sudah lakukan sebelum peresmian, juga sudah keluar sertifikatnya dari kementrian PUPR,” kata Zulkarnaini.
Dalam uji kelaikan ini, akan dilakukan pemasangan rambu lalu lintas, demi keamanan pengguna JTK. “Nanti ini yang melanggar rambu-rambu akan ada sanksi, akan ada undang-undangnya sendiri,” terangnya.
Atas adanya proses ini, Zulkarnaini, pihaknya melakukan penutupan sementara JTK dan rencananya baru akan dibuka setelah proses uji laik dan pemasangan rambu selesai.
“InsyaaAllah kita akan buka nanti setelah PHO, mungkin tepatnya pada hari pahlwan 10 November,” terangnya.
Sementra itu, Tim Dinas perhubungan (Dishub) Provinsi Sultra, Awaludin menuturkan, pihaknya akan menambahkan rambu lalu lintas yang masih kurang di JTK.
“Dari beberapa rambu-rambu yang telah kita survey tadi, ada beberapa yang perlu dibenahi,” kata Awaludin.
Salah satu yang menjadi perhatian, lanjutnya, yakni banyaknya warga yang duduk dan berswa foto di sisi pembatas jembatan, kondisi itu cukup membahayakan.
Dirinya juga menghimbau kepada masyarakat yang datang di JTK agar tidak melakukan aktivitas berupa memancing dari atas jembatan atau berada diluar pagar.
“Mungkin nanti ada berupa CCTV, kemudian ada rambu petunjuk yang kemungkinan ada sanksi bagi yang keluar dari jembatan,” ungkapnya.
Sementara itu, Kasudit keamanan dan keselamatan (Kamsel) Ditlantas Polda Sultra, AKBP Jarwadi mengatakan, dari hasil survey hari ini, pihaknya menyepakati pemasangan rambu lalu lintas.
“Misalnya rambu dilarang berhenti, nanti kita akan sosialisasikan ke masyarakat. Kemarin itu masyarakat parkir di jembatan, padahal ada aturan pengguna jalan dilarang berhenti atau parkir di sepanjang jembatan,” tegasnya.