KENDARI-Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2020 yang akan digelar di 270 daerah di Indonesia sudah diputuskan bakal digelar Desember mendatang. Kendati dalam situasi pandemi Covid-19, para penyelenggara Pemilu kini harus menyiapkan diri menggelar hajatan lima tahunan itu, termasuk tentu saja di Sultra yang punya agenda serupa di tujuh daerah.
“Pada prinsipnya, KPU Sultra siap jika Pilkada digelar Desember nanti. Tentu saja harus tetap memperhatikan protokol kesehatan penanganan Covid-19 yang kini masih mewabah,” tegas La Ode Abdul Natsir Muthalib, Ketua KPU Sultra.
Ia mengatakan, sebagai tindaklanjut dari kesiapan tersebut, pihaknya kini menunggu petunjuk khususnya terkait regulasi pelaksanaan dan arahan dari KPU RI.
Sebagaimana diketahui, tahun ini ada tujuh daerah di Sultra yang dijadwalkan mencari pemimpinnya untuk periode berikut yakni Kabupaten Muna, Kolaka Timur, Konawe Selatan, Buton Utara, Wakatobi, Konawe Utara dan Konawe Kepulauan.
“Karena harus mengikuti protokol kesehatan, konsekuensinya akan ada penambahan anggaran untuk menyiapkan berbagai alat pelindung diri dari Covid-19,” tambah Ketua KPU Sultra ini.KPU di tujuh daerah tersebut, kata Abdul Natsir, harus segera berkoordinasi dengan pemerintah daerahnya terkait kesiapan penambahan anggaran bagi para petugas di lapangan, khususnya pada jajaran badan penyelenggara adhoc (PPK, PPS, KPPS) dan Juga Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP/Pantarlih). Petugas adhoc kami harus benar-benar terlindungi dalam melaksanakan tugas,” tandas lelaki yang karib disapa Odjo ini.
Ia pun merinci berbagai kemungkinan kebutuhan perlindungan diri dari Covid 19. Misalnya, APD di TPS berupa masker, baju pelindung diri, sarung tangan dan pelindung wajah, drum/tong air, sabun cuci tangan cair, hand sanitizer/alcohol, tissue dan cairan disinfektan. Sementara kebutuhan untuk Pantarlih adalah masker, baju pelindung diri, sarung tangan, pelindung wajah.
Bagi para panitia pemungutan suara (PPS), maka mesti juga disiapkan masker, baju pelindung diri, sarung tangan dan pelindung wajah. Sedangkan untuk Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) wajib punya masker, baju pelindung diri, sarung tangan, pelindung wajah, sabun cuci tangan cair, hand sanitizer/alcohol, dan cairan disinfektan.
“Semua itu harus segera dikalkulasi kebutuhan anggarannya oleh KPU di tujuh kabupaten/kota yang akan Pilkada di Sultra lalu dikoordinasikan dengan pemerintah daerahnya terkait pemenuhan kebutuhan biaya itu. Bagaimanapun, perlengkapan pencegahan virus harus disiapkan karena Pilkada dilaksanakan dalam situasi masih tidak normal,” tukasnya. (***)