Reporter: Rahmat R
Editor: La Ode Adnan Irham
JAKARTA – Sidang Peninjauan Kembali (PK) mantan Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Nur Alam resmi dimulai, Kamis (31/10/2019) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sebelumnya, Nur Alam divonis 12 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsider delapan bulan kurungan.
Meskipun awalnya divonis hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar serta subsider 6 bulan kurungan di tingkat pengadilan negeri.
Jadwal sidang Rabu (13/10/2019) nanti dengan agenda pembacaan jawaban atau kontra dari termohon dalam hal ini Jaksa Penuntut Umum (JPU).
BACA JUGA:
- KPU Konawe Diduga Lantik Anggota PPS Lawulo Terafiliasi Parpol, Temasuk PPK Kecamatan Asinua Adik Kandung Bacabup Rusdianto
- Bawaslu Sultra Akan Turun Lapangan Telusuri Terkait 1 Mobil Truk Memuat Beras Kemasan Ruksamin
- Tiga Pekan Berturut IPH Sultra Terendah Nasional
“Kita lihat nanti tanggapan termohon gimana, dari tanggaan termohon nanti kita akan ajukan ahli untuk memperkuat permohonan. Satu saksi dan tiga ahli kita hadirkan nanti,” jelas Kuasa Hukum Nur Alam, Heri Prabowo.
Heri menyebut, alat buktinya sudah disiapkan, bukti baru novum yang ditandatangani mitra yang memberikan pinjaman kepada Nur Alam.
“Saksi nanti kita masih siapkan, belum bisa dipublikasikan untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan. Untuk ketiga ahli yang jelas ahli pidana, administrasi dan bisnis mengenai perjanjian itu,” tandas Heri. (B)