RAHA – Pengadilan Negeri (PN) Raha, Kabupaten Muna Sulawesi Tenggara (Sultra) gelar sidang perdana praperadilan atas penetapan lima tersangka kasus dugaan korupsi Dana Anggaran Khusus (DAK) Muna tahun 2015 silam, pada Rabu (10/1/2018)
Sidang praperadilan ini diajukan beberapa waktu lalu oleh mantan Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Muna, Ratna Ningsih, Kabid Bina Marga Dinas PU, Hasanuddin, mantan Kabid Anggaran, LM Taslim, Kabid Pembendaharaan, Hasrun dan mantan pemegang Kas Daerah, Idrus Gafiruddin.
Namun Dalam sidangnya, ketua Majelis Hakim, Aldo Adrian Hutapea memutuskan untuk menunda persidangan, dikarenakan termohon yakni Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna yang tidak dapat hadir pada saat sidang di gelar.
“Sidang ditunda hingga tanggal 16 Januari sekitar pukul 09:00 wita, karena berdasarkan surat yang telah kami terima, termohon tidak dapat hadir disebabkan ada urusan kedinasan,” kata Aldo saat memimpin sidang.
“kita akan layangkan kembali surat panggilan pada 16 Januari mendatang, kalaupun termohon juga tidak dapat hadir maka sidang akan tetap dilanjutkan tanpa adanya termohon,” sambungnya sesaat sebelum menutup sidang.
Sementara itu, Kuasa Hukum kelima tersangka tersebut, Dahlan Moga menilai, alasan Kejari Muna tidak dapat hadir pada sidang dianggap kurang relevan jika alasannya karena ada kegiatan Dinas dilingkup Kejaksaan.
“Dilingkup Kejaksaan banyak pegawai yang bisa mewakili walaupun hanya seorang, ini membuktikan bahwa mereka tidak serius dalam menghadapi persidangan,” sindir Dahlan.
Terkait kasus ini, Dahlan mengatakan, pihaknya tidak menemukan adanya bukti kuat tentang adanya kerugian yang dialami oleh Negara, sehingga penetapan tersangka pada kliennya dianggap tidak sah.
“Kejaksaan menentukan sendiri kerugian Negara sehingga menetapkan tersangka, untuk itu kita mencari keadilan dari proses hukum,” tutupnya.
Reporter: Erwin
Editor: Kardin