ADVAdvertorialNEWSPemerintahanPROV SULTRA

Banyak Catatan untuk Pemprov Sultra dari Pandangan DPRD Sultra Soal Pertanggungjawaban APBD 2023

192

KENDARI, Mediakendari.com – Pj Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Andap Budhi Revianto melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Sultra, Asrun Lio memberikan Jawaban atas pandangan umum Fraksi-Fraksi atas Rancangan Peraturan Daerah (RAPERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023 di Ruang Rapat Paripurna, Rabu, 12 Juni 2024.

Hadir dalam rapat paripurna tersebut Perwakilan Forkopimda Sultra, Kakanwil Kemenkumham Sultra, Perwakilan Basarnas Sultra dan Para Kepala OPD Lingkup Pemprov. Sultra. Rapat Paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Prov.Sultra, H. Herry Asiku, kemudian mempersilahkan Sekda Sultra Asrun Lio menyampaikan Jawaban Gubernur terhadap Pandangan Umum Fraksi-Fraksi dalam Dewan atas Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Prov.Sultra tahun anggaran 2023.

“Setelah mendengar, mencermati dan menelaah secara keseluruhan substansi atas pandangan umum fraksi-fraksi dalam DPRD Sultra yang disampaikan sehingga banyak hal yang menjadi catatan untuk menjadi perhatian pemerintah daerah baik berupa koreksi, saran maupun pertanyaan,” ungkap Asrun Lio mengawali pidatonya.

Adapun hal-hal yang masih memerlukan penjelasan lebih lanjut, sebagaimana telah disampaikan dalam pandangan umum masing-masing fraksi dalam dewan, ada beberapa point yang perlu penjelasan lebih lanjut dari pihak pemerintah daerah terkait Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2023 yaitu dari Fraksi; PAN, Golongan Karya, PDI-Perjuangan, Demokrat, Nasional Demokrat (NASDEM), Gerindra, Keadilan Sejahterah dan Kebangkitan Pembangunan Nurani Rakyat yang akan menjadi pembahasan selanjutnya pada Rapat Teknis.

Wakil Ketua DPRD Sultra menyampaikan terima kasih atas Jawaban terhadap masalah-masalah yang disampaikan Sekda Sultra dalam Dewan, yang selanjutnya pembahasannya pada rapat teknis pada Rapat Gabungan Komisi dengan Pemerintah Daerah.(MK)

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version