BUTON SELATANFEATUREDHUKUM & KRIMINAL

Sidang Perkara Pulau Kawi – Kawia, Kuasa Hukum Pemda Busel : MK Tidak Berwenang Mengadili

400
×

Sidang Perkara Pulau Kawi – Kawia, Kuasa Hukum Pemda Busel : MK Tidak Berwenang Mengadili

Sebarkan artikel ini

BATAUGA – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Buton Selatan (Busel) mengikuti sidang kelima perkara Pulau Kawi – kawia di Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (7/6/2018).

Sidang perkara dengan Nomor : 24/PUU-XVI/2018 berlangsung sekitar jam 10.15 sampai jam 11.00.

Dalam persidangan tersebut di hadiri 9 Hakim Konstitusi, Pihak Pemerintah (kuasa Presiden), Pihak Pemohon (Kuasa Hukum Pemda Kep. Selayar), dan kami sebagai Pihak Terkait (Kuasa Hukum Pemda Buton Selatan).

Seharusnya hadir pula DPR RI dalam sidang tersebut, namun hakim menjelaskan DPR RI tidak bisa hadir karena ada musyawarah yang tidak bisa ditinggalkan.

“Permohonan pemohon prematur, karena sebagaimana ketentuan per uu peta Lampiran UU No 16 Tahun 2014 tentang Pembentukan Kabupaten Busel masih bersifat sementara atau belum pasti sehingga perlu pelaksanaan Penegasan batas yang jangka waktunya 5 tahun setelah peresmian Busel,” ucap Kuasa Hukum Pemda Busel, Imam Ridho Angga Yuwono melalui pesan Whatssap.

Menurut dia, saat ini usia peresmian Busel belum cukup 5 tahun. Sehingga Pemda Busel perlu waktu melaksanakan penegasan batas daerah.

“MK tidak berwenang mengadili perkara ini, karena sebelum persoalan batas di dalam UU pembentukan Busel di bawa ke MK, Pemda Busel atau Pemda Kepulauan Selayar harus menyelesaikan perselisihan batas di Kementerian Dalam Negeri,” urainya.

Dikatakan, menyangkut legal standing pemohon, sejatinya permasalahan batas adalah sengketa kewenangan antara Pemda Kep. Selayar dan Pemda Busel, sehingga idealnya pemohon mengajukan sengketa kewenangan kepada MK bukan persoalan batas.

Dikatakan juga, Surat Kuasa Pemohon dari Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Selayar belum disertai dengan Keputusan Rapat Paripurna Dewan.

“Kami meminta perlakuan yang sama, karena kehadiran kami dalam persidangan sebelumnya juga dipermasalahkan dengan hal itu,” pintanya.

Kata dia, pada pokok materi pihaknya menjelaskan secara historis Kepulauan Selayar merupakan bagian dari Kesultanan Buton dan secara epitimologis kata Kawi-Kawia itu berasal dari Bahasa Buton.

“Kami juga membeberkan fakta Permendagri Nomor 45 Tahun 2011 tentang wilayah administratif pulau Kakabia/Kawi-Kawia yang menyatakan berada di Kepulauan Selayar terbit secara sepihak,” tambahnya.

Pemda Busel tudak menampik jika terdapat kesalahan titik koordinat dari Peta Lampiran UU Nomor 16 Tahun 2014.

Tetapi, kata dia, itu adalah kelalaian BIG dalam menentukan posisi koordinat Pulau Kawi – Kawia. Pasalnya, apabila BIG tidak lalai menentukan titik koordinat Pulau Kawi-Kawia tentu tidak ada masalah batas wilayah tersebut.

Selain itu, lanjut Angga, dalam prosedur pembentukan UU Kabupaten Busel, pihak-pihak yang menyetujui wilayah Busel yakni Bupati Buton, DPRD Buton, Walikota Baubau, DPRD Kota Baubau dan Gubernur Sultra memang berkehendak memasukkan Pulau Kawi – Kawia sebagai bagian dari wilayah administratif Kabupaten Busel.

“Kami harap MK menolak permohonan pemohon, karena perlu pelaksanaan penegasan batas daerah dari Kabupaten Kepulauan Selayar dan Kab Busel, sehingga apabila ada perselisihan batas diselesaikan pada Kementerian Dalam Negeri terlebih dahulu,” pungkasnya.


Reporter : Ardilan

You cannot copy content of this page