Reporter : Andri Sutrisno
KENDARI – Seorang pemuda yang tinggal di Kost Abadi kamar 04 yang beralamat di Jalan Pembangunan II Kelurahan Anawai Kecamatan Wua-Wua Kota Kendari dibekuk polisi pada Kamis, 15 Oktober 2020, pukul 12.15 Wita.
Pemuda bernama Andi Pananrang (32) yang seharinya bekerja wiraswasta ini dibekuk Tim Subdit II Dit Res Narkoba Polda Sultra, karena diduga terlibat bisnis haram peredaran narkoba.
Dir Narkoba Polda Sultra Kombes Pol M. Eka Fathurahman menjelaskan, penangkapan dilakukan setelah timnya mendapatkan informasi adanya aktifitas pengedaran sabu di sekitar kost pelaku.
“Setelah mendapat informasi dari warga, tim langsung melakukan pemantauan target di rumah kostnya, dan tim langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku,” ujarnya.
Dijelaskannya, dalam penggeledahan yang dilakukan timnya, polisi berhasil menemukan empat saset narkotika jenis sabu, yang disimpan pelaku didalam dudukan gelas dispenser di dapur kost pelaku.
“Dari penggeledaan, tim mendapatkan empat saset sabu, dengan BB 5,08 gram, dua unit Handphone, seratus lima puluh enam saset bening kosong, satu unit timbangan digital, dua buah pipet sendok sabu, satu buah tas warna hitam, dan uang Tunai senilai Rp 2.650.000,” jelasnya.
Dari keterangan pelaku, kata Kombes Pol M. Eka, pelaku mendapatkan sabu dari seorang temannya yang merupakan bagian dari jaringan pengedar narkoba di Kota Kendari, dengan sistem tempel, untuk selanjutnya diedarkan kembali.
“Saat ini tersangka telah di amankan di Mako Polda Sultra untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Tersangka melanggar Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 thn 2009 ttg Narkotika,” pungkasnya.