HUKUM & KRIMINAL

Simpan Sabu di Rumah, Warga Ranomeeto Dibekuk Polisi

1803
Tersangka Pengedar Narkotika Jenis Sabu, Abdul Manan. Foto: IST

Reporter: Andri Sutrisno / Editor: Kang Upi

KENDARI – Abdul Manan (24) warga BTN Rahma Permai, Kecamatan Ranomeeto, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) dibekuk polisi, Kamis 3 September 2020 dini hari.

Manan ditangkap Tim Subdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) karena kerap bertransaksi narkoba jenis sabu di kediamannya tersebut.

Direktur Resnarkoba Polda Sultra, Kombes Pol Muhammad Eka Faturahman menjelaskan, dari penangkapan itu timnya berhasil mengamankan barang bukti (BB) sabu seberat 4,6 gram.

“Pelaku adalah target Polisi setelah mendapat informasi warga bahwa pelaku kerap bertransaksi sabu di sekitar rumahnya,” kata Kombes Pol Muhammad Eka Faturahman dalam keterangan persnya.

Berdasar informasi, lanjutnya, tim Resnarkoba Polda Sultra langsung bergerak melakukan pengintaian dan penyelidikan. Setelah pelaku diketahui ada di rumah, langsung kita gerebek.

Kombes Pol Eka menuturkan, dari keterangan pelaku, diketahui dia mendapatkan barang haram tersebut dari seorang bandar yang berada di Kota Kendari.

“Pelaku berperan sebagai peluncur untuk mengedarkan sabu kepada setiap pelangganya. Sementara untuk bandarnya, kami masih lakukan pengembangan,” ungkapnya.

Menurutnya, saat ini pelaku beserta BB sabu seberat 4,6 gram yang berhasil disita polisi, diamankan ke Polda Sultra, guna proses penyidikan lebih lanjut.

“Abdul Manan akan dikenakan pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) dan UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana diatas 6 tahun penjara,” pungkasnya. (3/0)

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version