HUKUM & KRIMINALPOLDA SULTRA

Simpan Senpi Rakitan, Warga Kecamatan Baruga Ditangkap Polisi

698
Usman Bin Daeng Silla saat diamankan polisi. Foto: Humas Polda Sultra for MEDIAKENDARI.com
Usman Bin Daeng Silla saat diamankan polisi. Foto: Humas Polda Sultra for MEDIAKENDARI.com

Reporter : Muh. Ardiansyah R.

KENDARI – Direktorat Reserse (Dit Res) Narkoba Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil menangkap Usman Bin Daeng Silla yang beralamatkan di Jalan Lamuse, Lorong Wanggu, Kelurahan Lepo-lepo, Kecamatan Baruga, Selasa, 30 Juni 2020.

“Penangkapam itu berkat ada laporan dari masyarakat tentang adanya peredaran Narkoba yang dilakukan oleh seorang lelaki bernama Usman Bin Daeng Silla,” ungkap Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Sultra, AKBP Ferry Walintukan.

Ferry mengatakan Team Opsnal Subdit III Ditresnarkoba Polda Sultra menindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan.

“Tepat pada Selasa 30 Juni 2020, sekitar pukul 09.00 WITA, team Opsnal yang di pimpin langsung Oleh Ps. Kanit 1 Subdit III Ditresnarkoba Polda, AKP Muh. Ogen melakukan upaya paksa dengan melakukan penangkapan terhadap terduga yang bertempat di rumah kediamannya,” ungkapnya.

Setelah mengamankan terduga, kemudian dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh masyarakat, dari hasil pengeledahan terhadap Usman, rumah dan tempat tertutup lainnya serta kendaraan milik terduga tidak ditemukan barang bukti Narkotika dan Obat-obatan lainnya.

Namun hanya menemukan dua pucuk senjata api rakitan yang dimana 1 satu pucuknya di temukan di dalam tas pinggang warna hitam dan 1 Pucuknya di temukan di dalam kamar tidur terduga tepatnya di dalam lemari pakaian.

“Saat ini akan diserahkan ke Ditreskrimum untuk ditindak lanjuti,” pungkasnya Kabid Humas Polda Sultra, AKBP Ferry Walintukan.

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version