FEATUREDKendariSULTRA

Sinegritaskan Reforma Agraria, BPN Sultra Gelar Rakor GTRA

769
×

Sinegritaskan Reforma Agraria, BPN Sultra Gelar Rakor GTRA

Sebarkan artikel ini

KENDARI – Dalam rangka memperkuat sinegritas penyelenggaraan reforma agraria, Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA), Jumat (26/10/2018) disalah satu hotel di Kota Kendari.

Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) BPN Sultra, Ir. Kalvyn Andar Sembiring mengatakan, dalam penyelenggaraan reforma agraria, dibutuhkan komitmen dan kerjasama yang baik antar pemangku kepentingan di daerah.

Sebagai gambaran potensi tanah obyek reforma agraria Sultra, pihaknya akan menerbitkan sertifikat tanah diantaranya transmigrasi sebanyak 2,339 bidang yang berada di Konawe selatan (Konsel), Kolaka, Buton, dan Muna.

“Target reforma agraria melalui kegiatan redistribusi tanah tahun 2018, kita memiliki target program reforma agraria melalui kegiatan redistribusi tanah sebanyak 10.000 bidang yang tersebar di 4 kabupaten.

Dan untuk legalisasi aset, jumlah bidang tanah di Sultra terdata sebanyak 1.666.716 bidang, pada tahun 2017 jumlah tanah terdaftar yakni kurang lebih 663.953 bidang dan yang belum terdaftar sebanyak 1.002.763 bidang. Tapi dengan melalui program pendaftaran tanah sistematik lengkap (ptsl), tahun 2018 ini kita memiliki target sebanyak 41.489 bidang,” paparnya.

Sementara itu, Ketua Panitia Rakor Gugus Tugas Reforma Agraria, Sara Nomenica menjelaskan, penyelenggaraan reforma agraria ini untuk melakukan penataan aset dan penataan akses.

Dalam penataan aset melalui retribusi masyarakat akan memperoleh sertifikat, dimana sertifikat ini nantinya bisa dipakai dalam permodalan, misalnya para petani bisa menggadaikan ke bank kemudian mendapatkan modal membeli bibit, atau membeli pupuk, sehingga diharapkan hasil panen petani dapat terwujud sehingga kesejahteraan petani.

“Didalam reforma agraria ini juga, masyarakat yang belum memiliki tanah bisa dibagikan tanah pelepasan kawasan hutan yang selama ini susah memperoleh sertifikat tanah akibat tanahnya masuk di wilayah hutan maka akan dilepaskan. Saat ini masih banyak bidang tanah yang belum bersertifikat, seperti

di Konawe kepulauan sekitar 13.000 hektar dan Kolaka Utara sekitar 7.000 hektar, dimana tanah tersebut merupakan jatah dari pelepasan kawasan hutan, dan pada 2019 mendatang semua tanah yang belum bersertifikat diupayakan akan dibuatkan sertifikat,” tutupnya.


Redaksi


You cannot copy content of this page