KENDARI – Sekelompok massa yang menamakan diri Forum Komunikasi Mahasiswa UHO (Forkom) mendatangi Polda Sulawesi Tenggara (Sultra), dugaan gartifikasi PT ST Nickel Resources soal penerbitan SK Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi di atas SK Pencabutan IUP yang dilakukan oleh mantan Bupati Konawe, Kery Syaiful Konggoasa.
Koordinator Lapangan (Korlap) Aksi, Laode Muhamad Tandowuna menyatakan dalam aksinya, PT ST Nikel sebenarnya telah dicabut IUPnya pada Tahun 2012 saat Lukman Abunawas masih memimpin Kabupaten Konawe
Melalui SK Bupati Nomor 380 Tahun 2012 tentang Pencabutan IUP Operasi Produksi PT ST Nickel Resources KW 09 OKP 001 dikarenakan perusahaan itu terbukti memalsukan SK Menteri Kehutanan.
Namun, kata Tandowuna, ketika Kery Syaiful Konggoasa menjadi Bupati Konawe, ia menerbitkan SK Bupati Nomor 224 Tahun 2014 tentang perubahan titik koordinat batas Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) Operasi Produksi PT ST Nickel Resources.
“Padahal SK Bupati yang lama belum pernah dicabut,” katanya saat ditemui di Polda Sultra, Senin (28/5/2018).
Sementara itu, Kabid Humas Polda, AKBP Harry Goldenhart mengatakan, pihaknya akan memfasilitasi massa aksi untuk proses pelaporan.
“Tentunya akan ada pemeriksaan awal ketika ada laporan,”ujar Hary di hadapan massa aksi.