LASUSUA – Sebanyak 136 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang sebelumnya menjadi Pegawai Tidak Tetap (PTT) Dokter, Bidan dan Penyuluh Pertanian yang bertugas di Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) telah menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada 1 Oktober lalu.
Kepala Badan Kepegawaian pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kolut, Mardang, menjelaskan keterlambatan pendatangan SK di Kolut disebabkan adanya masa transisi kepempinan dan SK tersebut tidak dapat ditandatangani Pejabat atau pelaksana Bupati.
“Keterlambatan penanda tanganan SK di Kolut disebabkan adanya masa transisi kepempinan dan SK tidak dapat di tandatangani Pejabat atau pelaksana bupati waktu itu,” ujarnya.
lanjut Mardang, dengan diterimanya SK pengangkatan PNS berarti Nomor Induk Pegawai (NIP) juga telah ada. Tambah
Mardang. PNS yang baru saja diangkat harus bekerja dengan sunguh-sungguh.
“CPNS yang telah lulus harus bekerja dengan sunguh-sungguh. Jangan lagi kalau sudah terima SK 100 persen dan menyandang status ASN, malas berkantor, karena saat ini UU ASN Sudah sangat ketat mengatur disiplin PNS, dan PNS yang di akumulasi alpa kerja selama 24 hari kerja, dapat dipertimbangankan untuk pemecatan langsung,” tegas Mardang.
Reporter: Ady Arman
Editor: Kardin