JAKARTA, MEDIAKENDARI.com – Kasus dugaan korupsi proyek pembangunan RSUD Kolaka Timur (Koltim) yang bernilai Rp126,3 miliar kini mengemuka setelah Bupati Koltim, Abdul Azis, ditangkap tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Makassar, Jumat (8/8/2025).
Proyek ini bertujuan menaikkan status rumah sakit dari Tipe D menjadi Tipe C, namun justru menjadi ladang dugaan penyalahgunaan anggaran.
Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa Abdul Azis tidak bertindak sendiri dalam praktik tersebut.
Bersama sejumlah pihak, bupati diduga telah “mengunci” pemenang lelang proyek bernilai ratusan miliar rupiah tersebut.
Setelah kontraktor ditetapkan, mereka sepakat meminta fee sebesar 8 persen atau sekitar Rp9 miliar dari Dana Alokasi Khusus (DAK) yang dialokasikan untuk pembangunan rumah sakit tersebut.
Padahal, dana itu seharusnya digunakan penuh untuk memperbaiki fasilitas kesehatan bagi masyarakat Koltim.
“Anggaran ini disalahgunakan, maka kualitas bangunan akan menurun dan pada ujungnya layanan masyarakat berkurang,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu, 9 Agustus 2025 dini hari.
Operasi tangkap tangan KPK ini berlangsung serentak di tiga kota, yakni Makassar, Kendari, dan Jakarta.
Selain Abdul Azis, sejumlah pejabat dan pihak kontraktor turut diamankan. Di Kendari, KPK mengamankan AGD, AAR, NA, dan DA. Sedangkan di Jakarta, ALH, DK, NB, AR, ASW, dan SYN ikut diamankan.
Setelah pemeriksaan awal dan bukti yang cukup, KPK menetapkan lima tersangka, yaitu Abdul Azis, ALH, AGD, DK, dan AR, yang kini ditahan selama 20 hari pertama.
“KPK menemukan bahwa sebagian dari fee Rp 9 miliar itu sudah diterima meskipun progres pekerjaan baru mencapai 20–30 persen,” tambah Asep.
Katanya, jika praktik ini tidak segera dihentikan, sisa pembayaran akan terus berlangsung sehingga kerugian negara bisa berlipat.
“Dengan tangkap tangan ini, ada dua efek yang diberikan, yaitu efek jera dan efek gentar,” pungkasnya.
