NASIONAL

SMSI Beri Waktu 3×24 Jam Pada KPU Untuk Revisi Keputusan Soal Iklan

817
×

SMSI Beri Waktu 3×24 Jam Pada KPU Untuk Revisi Keputusan Soal Iklan

Sebarkan artikel ini

Redaksi

KENDARI – Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) memberikan waktu 3×24 jam, kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI untuk menindaklanjuti somasi, terkait tidak dimasuknya media siber sebagai media iklan kampanye peserta Pemilu 2019.

Berdasarkan salinan somasi yang diterima redaksi mediakendari.com, Jumat (22/2/2019), yang ditandatangani Ketua Departemen Hukum SMSI Pusat, Cecep Syaepudin disebutkan, jika somasi tidak diindahkan, pihaknya akan mengambil langkah sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Langkah tersebut, termasuk uji materi ke Mahkamah Agung RI dan/atau laporan dugaan pelanggaran kode etik ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Dalam somasi ini dijelaskan, bahwa SMSI Pusat mempersoalkan hilangnya ketentuan penayangan iklan kampanye melalui media dalam jaringan atau media online pada Pemilihan Umum 2019.

Baca Juga : SMSI Persoalkan Hilangnya Iklan Kampanye Melalui Media Online

Hal ini merujuk Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) nomor 291/pl.02.4-kpt/06/kpu/i/2019 tentang petunjuk teknis fasilitasi penayangan iklan kampanye melalui media bagi peserta pemilihan umum tahun 2019, media online dalam tidak lagi dicantumkan.

Melihat aturan yang ada, SMSI Pusat menilai, ada ketidaksinkronan antara Keputusan KPU tersebut dengan UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu, khususnya pada Pasal 275 huruf f, Pasal 287, Pasal 291, Pasal 292, Pasal 294, Pasal 295 dan dengan Peraturan KPU Nomor 23 Tahun 2018.

Untuk itu, keputusan KPU dinilai bertentangan dengan peraturan lebih tinggi dan menciderai keadilan bagi kami pelaku usaha Media Siber atau Media Online, karena tidak difasilitasi sebagai salah satu sarana media Iklan Kampanye Peserta Pemilu 2019.

“Kami dari Pengurus Pusat SMSI, memperingatkan kepada KPU RI sebagai penyelenggara Pemilu, agar mempedomani ketentuan diatasnya dan berlaku adil terhadap Media Siber atau Media Online, dengan merubah Keputusan KPU RI Nomor : 291/PL.02.4-Kpt/06/KPU/I/2019,” tulis Cecep.

Dengan berpedoman pada UU, SMSI menuntut pelibatan Media Siber atau Media Online sebagai bagian dari media yang diporsikan dalam Iklan Kampanye Peserta Pemilu 2019.

“Untuk ini, SMSI juga membuka ruang koordinasi dengan KPU RI untuk membuat standarisari bentuk dan ukuran Iklan Kampanye pada Media Siber atau Media Online.” Pungkasnya.

You cannot copy content of this page