FEATUREDKONAWE

Soal Bantuan Guru Daerah Terpencil, Bupati Konawe: Tidak Bisa Batal Karena Ada SK

489
×

Soal Bantuan Guru Daerah Terpencil, Bupati Konawe: Tidak Bisa Batal Karena Ada SK

Sebarkan artikel ini

UNAAHA – Sesuai dengan data dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Konawe bahwa sekolah yang ada di Kecamatan Latoma dan Asinua, tidak masuk dalam data penerima bantuan Guru Daerah Terpencil (Gudacil), sehingga data tersebut masuk dalam data Pemerintah Pusat. Padahal sesuai kondisi, Sekolah itu tergolong daerah terpencil.

Menanggapi masalah ini, Bupati Konawe, Kery Saiful Konggoasa mengatakan, pendataan sekolah tersebut didata langsung oleh pusat.

Lanjut dia, pihaknya meminta agar pendataan itu dikonfirmasikan dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe.

Kery meminta, kedepannya DPRD Konawe bersama-sama dengan Dinas terkait untuk mengklarifikasi kembali data guru-guru penerima bantuan tersebut di Pemerintah Pusat.

Sementara anggaran bagi sekolah yang sudah masuk didata daerah terpencil pihaknya akan segerah mencairkannya.

“Kalau sudah ada perintah bayar, kita harus bayar,” tegas Kery saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (15/11).

Namun demikian, Kery menegaskan pembayaran bantuan tersebut akan segera dibayarkan.

Sehingga sekarang ini, lanjutnya, jika ditahan dan dibatalkan pembayaran tersebut, tidak bisa karena telah tercantum dalam bentuk Surat Keputusan (SK).

“Itu tidak bisa dulu dibatalkan, tetap harus berjalan nanti sudah habis anggaran baru akan diklarifikasi kembali,” tutupnya.

Liputan: Redaksi

You cannot copy content of this page