Reporter: Ferito Julyadi
Editor: Kang Upi
KENDARI – Bank Indonesia telah menetapkan penerapan QR Code Indonesia Standart atau QRIS sebagai sistem pembayaran non tunai yang resmi mulai 1 Januari 2019 lalu.
Namun berbeda dengan layanan aplikasi berbasis dompet online lainnya, yaitu bisa dinikmati secara gratis, bereaksi di QRIS dikenakan biaya sebesar 0,7 persen dari nilai transaksi.
Kepala Hubungan Masyarakat (Humas) Bank Indonesia (BI) Kantor Perwakilan (KPw) Sulawesi Tenggara (Sultra), Dedy Prasetyo membenarkan adanya biaya 0,7 persen.
Namun menurutnya, biaya tersebut tidak ditanggung pelanggan tapi pemilik merchant yang menyediakan layanan QRIS, untuk menjual produknya atau hal lainnya.
“Itu memang benar. Setiap transaksi akan dikenai biaya sebesar 0,7 persen. Tetapi, bukan pelanggan yang menanggung, melainkan merchant tempat pemasangan QRIS tersebut”, ujarnya.
Dedy menambahkan, potongan harga QRIS tergantung dari merchant tempat pemasangan, karena QRIS hanya sebagai interface untuk mempermudah pembayaran non tunai.
“QRIS ini hanya sebagai interface atau untuk mempermudah pembayaran non tunai di semua sistem pembayaran, seperti GoPay dan OVO, nantinya sistem lain yang akan menyesuaikan dengan QRIS,” tutupnya