Reporter: Taswin Tahang / Editor: La Ode Adnan Irham
KENDARI – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jota Kendari mengeluarkan beberapa imbauan yang diputuskan setelah menggelar rapat bersama pengurus organisasi Islam membahas penanganan Covid-19.
Ketua MUI Kota Kendari, H. Mohammad Yahya Obaid menyebut, kesimpulan rapat yakni sepenuhnya mendukung imbauan Pemkot Kendari, menerapkan fatwa MUI Pusat sebagai rujukan melaksanakan amalam-amalan keagamaan.
Kemudian menjadikan masjid-masjid sebagai sarana sosialisasi program menangkal penyebaran Covid-19. Imbauan lain yakni, mengumandangkan adzan di masjid tidak dilarang, karena sebagai pemberitahuan masuknya waktu sholat.
“Organisasi keagamaan akan membantu melaksanakan aksi-aksi yang bersifat teknis sebagai bentuk upaya kongkret dalam rangka menangkal penyebaran Covid-19.
Yahya juga menambahkan, untuk penerapan imbauan tersebut bakal dilaksanakan besok agar lebih cepat dan diharapkan menjadi dampak positif dimasyarakat.
Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir menjelaskan, selain kegiatan beribadah yang diimbau dilaksanakan di rumah, kegiatan umum lainnya juga akan dilarang sesuai perintah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Inya Allah akan diterapkan empat hari kedepan.
“Empat hari ini untuk menyampaikan, nantinya kegiatan umum yang tidak penting akan dilarang seperti pelaksanaan pernikaha dan kegiatan lain yang melibatkan orang banyak,” pungkasnya.