FEATUREDKendariPOLITIK

Soal Data Pemilih Ganda, Begini Jawaban Disdukcapil Sultra

643
×

Soal Data Pemilih Ganda, Begini Jawaban Disdukcapil Sultra

Sebarkan artikel ini

KENDARI – Salah satu persoalan yang selalu menjadi pemicu konflik pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) adalah adanya data pemilih ganda. Kisruh Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Muna dan Bombana juga berawal dari temuan banyaknya pemilih ganda.

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Sultra melalui Kepala Bidang Fasilitasi Pelayanan Administrasi dan Kependudukan , Muh Fadlansyah menjelaskan perihal data ganda yang terdiri atas beberapa elemen. Menurutnya, data ganda yang hanya terdiri atas satu atau dua elemen belum bisa dikatakan pemilih ganda. Terkecuali sampai pada empat elemen.

“Kalau hanya satu atau dua elemen yang ganda, itu tidak berani dikeluarkan. Tapi kalau sudah empat elemen itu potensi gandanya tinggi sekali, maka kita bisa pastikan itu adalah ganda. Sehingga kita bisa hilangkan salah satunya,” ujar Fadlansyah usai Rapat Koordinasi bersama KPU di salah satu hotel di Kota Kendari, Senin (13/11).

Elemen-elemen tersebut, lanjut Fadlansyah, yaitu Nama, Tempat dan Tanggal Lahir, Nomor Induk Kependudukan, dan Alamat. Diantara beberapa elemen tersebut, menurut Fadlansyah, Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi penentu utama data tersebut dapat dikatakan ganda atau tidak ganda.

“Dari semua elemen, NIK yang paling menentukan,” ungkapnya.

Fadlansyah menambahkan jika NIK yang dimiliki tidak ditemukan ganda, meskipun memiliki kesamaan nama dan alamat, maka hal itu belum bisa dikatakan sebagai data pemilih ganda.

“Kalau NIK nya dia tidak ganda, tapi sama namanya, sama alamatnya, sama tempat tanggal lahirnya, itu juga kita tidak berani keluarkan,” tambahnya.

Namun urusan penentuan nama yang ganda apakah dicoret atau tidak, menurut Fadlansyah, sepenuhnya menjadi kewenangan ke KPU. Menurutnya, Disdukcapil tidak memiliki kewenangan untuk menghilangkan orang dalam database kependudukan jika tidak ada permintaan dari yang bersangkutan.

“Kalau KPU itu kewenangan mereka untuk mau coret atau tidak coret, kami tidak berani menghilangkannya kecuali kalau ada permintaan dari yang bersangkutan,” pungkasnya.

Reporter: Jubirman
Editor: Ronal Fajar

You cannot copy content of this page