SULTRA

Soal Gaji 13 dan THR Untuk ASN, Ini Penjelasan BPKAD Pemprov Sultra

776
ilustrasi

Reporter: Rahmat R.

KENDARI –  Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) memberikan penjelasan soal pencairan gaji 13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi ASN.

Untuk informasi yang dirilis Pemerintah Pusat akan menyalurkan THR pada Lebaran 2020, namun terkait hal ini masih menjadi belum ada keputusan akhir dari pemerintah akibat wabah Corona.

Dikonfirmasi atas hal ini, Kepala BPKAD Sultra, Hj Isma menjelaskan, bahwa terkait pencairan gaji 13 dan THR untuk ASN lingkup Pemprov Sultra dirinya belum menerima informasi resmi.

“Saya belum dapat info,” kata Hj Isma saat dikonfirmasi via WhatsAppnya, Senin 13 April 2020.

Ia menegaskan, untuk rencana pencairan gaji 13 dan THR bagi ASN semua keputusan tergantung Pemerintah Pusat. “Kita tunggu saja keputusan Pemerintah Pusat,” singkatnya.

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version