HEADLINE NEWSKendariMETRO KOTANEWS

Soal IUP di Konkep, Ali Mazi: Dicabut Jika Terbukti Langgar UU

409
×

Soal IUP di Konkep, Ali Mazi: Dicabut Jika Terbukti Langgar UU

Sebarkan artikel ini
Gubernur Sulawesi Tenggara, Ali Mali, SH. (Foto : Istimewa)

Reporter : Rahmat R

Editor : Kang Upi

KENDARI – Gagasan pencabutan seluruh Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep) oleh Pemerintah Provinsi Sultra nampaknya masih tarik ulur.

Berbeda dengan sebelumnya, yang secara menyatakan dengan tegas bahwa seluruh IUP bakal dicabut, kini Gubernur Sultra, Ali Mazi menyebut bahwa pencabutan IUP tidak bisa serta merta bisa dilakukan.

“Tidak mudah mencabut IUP, tentu ada aturan sesuai ketentuan UU. Sampai sebesar apa kesalahan kita, kan tujuan mereka juga niat baik, dalam memberikan Investasi di Daerah untuk kemajuan Daerah juga,” ungkap Ali Mazi di Gedung BPK Sultra, di Kendari, Rabu (20/03/2019).

Ali menjelaskan, jika IUP di Konkep bakal dicabut Pemprov Sultra apabila terbukti ada pelanggaran UU di dalamnya. Sehingga menurutnya, apabila tidak ditemukan pelanggaran, pencabutan IUP-nya tidak mudah dilakukan karena ada aturan mengikat.

“Apabila, pemegang IUP terbukti melakukan pelanggaran sesuai ketentuan UU, maka wajib dicabut IUP-nya,” tegasnya.

Politisi Nasdem ini juga menjelaskan, bahwa dirinya bersama Wagub dan sejumlah Kepala OPD lingkup Pemprov Sultra telah rapat bersama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terkait rencana pencabutan IUP di Konkep.

“KPK menghimbau agar perusahaan yang tidak dinyatakan Clean and Clear dilakukan pencabutan,” ujarnya.

Selain itu, KPK juga menyarankan agar setelah dicabut, IUP dilelang untuk menjamin kekayaan Sumber Daya Alam (SDA) atau potensi alam lainnya di Konkep dapat dikelola untuk kepentingan masyarakat, dan tidak tersimpan begitu saja.

Baca Juga :

Untuk itu, Ali Mazi juga menyebut dirinya berkomitmen untuk mengutamakan kepentingan rakyat dalam hal mengelola pertambangan sebagaimana ketentuan dan UU yang berlaku.

“Misalnya setelah dikelola harus dilakukan reklamasi, ditanam kembali atau reboisasi. Itukan kewajiban-kewajiban oleh Pemerintah yang diberikan kepada investor dan para pengusaha,” pungkasnya. (A)

You cannot copy content of this page