FEATUREDHUKUM & KRIMINAL

Soal Kasus Pengadaan Website Desa di Kecamatan Anggalomoare, Polisi Berikan Klarifikasi

1025

KONAWE – Menanggapi pemberitaan pengadaan Website di sembilan Desa di Kecamatan Anggalomoare,  Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara dengan menggunakan Dana Desa (DD) yang merupakan wilayah Hukum kepolisian Resor Konawe Sektor Sampara.

Kapolsek Sampara, Ipda Noufaldry Widiyatama STK melalui akun media sosialnya memberikan klarifikasi bahwa dirinya tidak pernah menyebut angka atau jumlah desa yang melakukan pengaadaan website,  di Kecamatan Anggalomoare, karenanya, saat ini masih melakukan pendalaman terhadap desa desa yang melakukan pengadaan website desa tersebut.

“Saya tidak pernah berbicara soal jumlah desa yang terindikasi melakukan program  pengadaan Web itu,” Ujarnya (17/11).

Apa yang disampaikan oleh Kapolsek Sampara itu, tentu memiliki alasan. Pasalnya Polisi sampai saat ini masih mempelajari pengadaan Web yang diduga program tersebut bermasalah karena dalam realisasinya tidak sesuai dengan mekanisme yang ada.

Pengawasan Dana Desa oleh aparat kepolisian ini berdasarkan pada, Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia, pada fungsi,  Bhabhinkam (Pasal 26 Perkap No 3 Tahun 2015) pengemban Polmas di Desa dan Kelurahan.

Soal Dana Desa ini juga, melaui MoU yang ditandatangani oleh Kapolri, Jendral Tito Kurniavan di gedung utama Mabes Polri pada Jumat tanggal (20/10/2017) yang berisikan tentang, pencegahan, pengawasan,  penanganan permasalahan Dana Desa, maka Polisi juga terlibat mengawasi proses pengawasan pengelolaan dana desa ini, sesuai dengan tuposksi serta proses yang diatur oleh pemerintah.

Maka dalam pengelolaan anggaran yang terbilang cukup besar ini bisa melibatkan semua pihak untuk melakukan pengawasan, sehingga dapat mempersempit ruang oknum tertentu untuk melakukan penyelewengan Dana Desa itu.

Liputan : Redaksi

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version