Reporter : Hendrik B
Editor : Wiwid
KENDARI – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), bekerjasama dengan Ombudsman Perwakilan Sulawesi Tenggara (Sultra) akan memberikan perlindungan bagi saksi yang mengungkap kebenaran atas kasus meninggal Randi dan Yusuf.
Komisioner LPSK, Brigadir Jenderal Purnawirawan Dr Ahmadi mengatakan, LPSK hadir untuk kepentingan memberikan perlindungan saksi dan korban dalam sistem pradilan pidana.
“Untuk itu, kami mengimbau kepada saksi agar tidak takut untuk mengungkap kasus meninggalnya dua mahasiswa pada demonstrasi 26 September 2019 lalu, agar dapat mewujudkan sebuah proses hukum yang berkeadilan,” ungkap Ahmadi, Sabtu (5/10/2019).
Sebab, lanjut Ahmadi, jaminan perlindungan kesaksian para korban dan saksi mata dalam sistem peradilan pidana telah diatur dalam undangan-undang.
Baca Juga:
- Dinas Pariwisata Sultra Terbaik Soal Keterbukaan Informasi Publik
- Wakil Ketua Komisi V DPR RI Bersama Direktur Bendungan dan Danau Kementrian PUPR Kunjungi Lokasi Bendungan Pelisika
- KPU Muna Barat Sukses Raih Penghargaan Peringkat I Terkait Pengelolaan Pelaporan Dana Kampanye
- Nekat Bawa Sabu Seberat 104.25 Gram dengan Upah Rp 2 Juta, Pria di Muna Ditangkap Polisi
- Pemda Koltim Gelar Sayembara Logo HUT ke 12 Tahun
- Kapolri Apresiasi Peluncuran 2 Buku Antikorupsi di Harkordia
“Kami hadir secara pro aktif, dan terus berkoordinasi dengan berbagai pihak, baik dari aparat penegak hukum maupun Ombudsman RI Sultra, guna melakukan perlindungan saksi dalam kasus tersebut,” ujarnya.
Saat ini, kata Ahmadi, pihaknya melakukan pemetaan untuk menunjuk siapa-siapa saja yang bersedia jadi saksi sesuai dengan apa yang dilihatnya.
“Data awal kita koordinasikan dulu, termasuk apa yang ditemukan oleh Ombudsman. Perlindungannya tergantung tingkat ancamannya, olehnya itu kita lakukan pendalaman pasca yang bersangkutan perannya menjadi saksi, ” pungkasnya. (B)