Reporter : Hendrik B
Editor : Wiwid
KENDARI – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), bekerjasama dengan Ombudsman Perwakilan Sulawesi Tenggara (Sultra) akan memberikan perlindungan bagi saksi yang mengungkap kebenaran atas kasus meninggal Randi dan Yusuf.
Komisioner LPSK, Brigadir Jenderal Purnawirawan Dr Ahmadi mengatakan, LPSK hadir untuk kepentingan memberikan perlindungan saksi dan korban dalam sistem pradilan pidana.
“Untuk itu, kami mengimbau kepada saksi agar tidak takut untuk mengungkap kasus meninggalnya dua mahasiswa pada demonstrasi 26 September 2019 lalu, agar dapat mewujudkan sebuah proses hukum yang berkeadilan,” ungkap Ahmadi, Sabtu (5/10/2019).
Sebab, lanjut Ahmadi, jaminan perlindungan kesaksian para korban dan saksi mata dalam sistem peradilan pidana telah diatur dalam undangan-undang.
Baca Juga:
- Gerindra Sultra Akhirnya Tuntaskan Perbaikan Jalan Rusak di Lambuiya Konawe
- Harmin Dessy Paparkan Program Kemenangan di Pilkada Konawe di Hadapan Puluhan Ribu Massa Yang Hadiri Kampanye Akbar
- Empat Artis Ibu Kota Ikut Meriahkan Kampanye Akbar Paslon No 3 Harmin dan Dessy di Lapangan Sepak Bola Desa Humboto Uepai, Ribuan Massa dari 28 Kecamatan Turut Memeriahkannya
- DKPP RI Jatuhkan Sanksi Kepada Komisioner KPUD dan Bawaslu Konawe
- Sekda Konawe Gelar Rapat Kerja Besama Pemerintah Kecamatan Onembute
- Kampanye Dialogis Paslon Kada No 3 HADIR Berakhir di Padangguni Jemput Kemenangan
“Kami hadir secara pro aktif, dan terus berkoordinasi dengan berbagai pihak, baik dari aparat penegak hukum maupun Ombudsman RI Sultra, guna melakukan perlindungan saksi dalam kasus tersebut,” ujarnya.
Saat ini, kata Ahmadi, pihaknya melakukan pemetaan untuk menunjuk siapa-siapa saja yang bersedia jadi saksi sesuai dengan apa yang dilihatnya.
“Data awal kita koordinasikan dulu, termasuk apa yang ditemukan oleh Ombudsman. Perlindungannya tergantung tingkat ancamannya, olehnya itu kita lakukan pendalaman pasca yang bersangkutan perannya menjadi saksi, ” pungkasnya. (B)