Reporter : Hendrik B
Editor : Wiwid
KENDARI – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), bekerjasama dengan Ombudsman Perwakilan Sulawesi Tenggara (Sultra) akan memberikan perlindungan bagi saksi yang mengungkap kebenaran atas kasus meninggal Randi dan Yusuf.
Komisioner LPSK, Brigadir Jenderal Purnawirawan Dr Ahmadi mengatakan, LPSK hadir untuk kepentingan memberikan perlindungan saksi dan korban dalam sistem pradilan pidana.
“Untuk itu, kami mengimbau kepada saksi agar tidak takut untuk mengungkap kasus meninggalnya dua mahasiswa pada demonstrasi 26 September 2019 lalu, agar dapat mewujudkan sebuah proses hukum yang berkeadilan,” ungkap Ahmadi, Sabtu (5/10/2019).
Sebab, lanjut Ahmadi, jaminan perlindungan kesaksian para korban dan saksi mata dalam sistem peradilan pidana telah diatur dalam undangan-undang.
Baca Juga:
- Pemprov dan DPRD Paripurnakan HUT Sultra ke-60
- Wakili Pj Gubernur, Sekda Sultra Paparkan Tiga Kunci Sukses Otoda dari Kemendagri
- Keciprat Dana Pusat Rp 29 Miliar, Pj Bupati Konawe akan Fokus Tiga Program Pembangunan, Bangun Jalan Dari Kasipute Tembus Bandara HO
- LIRA Sultra Tantang Kejati Usut Proyek Pembangunan Stadion Lakidende yang Diduga Mangkrak
- Usai Terima Penghargaan dari Jokowi, KSK Klaim Didukung Surya Paloh dan Partai Pemenang Pilpres untuk Maju Cagub Sultra
- Status Kinerja Tinggi, Hanya Kery Satu-satunya Mantan Bupati di Sulawesi yang Turut Raih Penghargaan dari Presiden Jokowi
“Kami hadir secara pro aktif, dan terus berkoordinasi dengan berbagai pihak, baik dari aparat penegak hukum maupun Ombudsman RI Sultra, guna melakukan perlindungan saksi dalam kasus tersebut,” ujarnya.
Saat ini, kata Ahmadi, pihaknya melakukan pemetaan untuk menunjuk siapa-siapa saja yang bersedia jadi saksi sesuai dengan apa yang dilihatnya.
“Data awal kita koordinasikan dulu, termasuk apa yang ditemukan oleh Ombudsman. Perlindungannya tergantung tingkat ancamannya, olehnya itu kita lakukan pendalaman pasca yang bersangkutan perannya menjadi saksi, ” pungkasnya. (B)